Indonesia-Papua Nugini Sepakati SOP Angkutan Penumpang Lintas Batas

: Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menandatangani Standar Operating Procedure (SOP) Angkutan Penumpang Lintas Batas Negara (ALBN) bersama Departemen Transportasi Papua Nugini di Jakarta, Selasa (26/8/2025). (Foto Humas Kemenhub)


Oleh Wandi, Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:07 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 83


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Hubdat Kemenhub) menandatangani Standar Operating Procedure (SOP) Angkutan Penumpang Lintas Batas Negara (ALBN) bersama Departemen Transportasi Papua Nugini. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Muiz Thohir dan Sekretaris Departemen Transportasi Papua Nugini Mathew Wowoni di Jakarta, Selasa (26/82025).

Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa layanan transportasi lintas batas memiliki arti strategis dalam memperpendek jarak, menekan biaya logistik, dan membuka akses perdagangan masyarakat di perbatasan. “Dengan sistem transportasi lintas batas yang aman, tertib, dan teratur, kualitas hidup masyarakat dapat meningkat sekaligus memperkuat stabilitas kawasan,” ujar Ahmad Yani dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik, Rabu (27/8/2025).

ALBN tidak hanya memperlancar mobilitas masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mempererat hubungan bilateral Indonesia–Papua Nugini, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat konektivitas kawasan.

“Penandatanganan SOP ini menjadi landasan penting bagi pengembangan kerja sama transportasi di sektor lainnya di masa depan, termasuk logistik, pariwisata, dan perdagangan lintas batas,” imbuh Ahmad Yani.

Sekretaris Departemen Transportasi Papua Nugini, Mathew Wowoni, menyambut baik kerja sama tersebut. “Kami sangat menantikan layanan ini, khususnya bagi keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah perbatasan. Kami berharap kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi kedua negara,” katanya.

Kesepakatan SOP ini merupakan tindak lanjut dari MoU Cross-Border Movement of Commercial Buses and Coaches yang ditandatangani 15 Juli 2024 antara Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi serta Penerbangan Sipil Papua Nugini.

Sejak penandatanganan MoU tersebut, kedua pihak melakukan sejumlah pembahasan internal maupun bilateral untuk menyusun SOP sebagai acuan operasional layanan angkutan bus lintas batas negara.

Turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Senior Transport Advisor Department of Transport Papua Nugini Roy Mumu, Acting CEO Road Traffic Authority John Avira, Kepala PFKKI Kemenhub Amiruddin, serta sejumlah pejabat dari kementerian/lembaga terkait.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:45 WIB
Kerja Nyata dan Efisiensi Anggaran Jadi Kunci Kemajuan Bangsa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:06 WIB
Pemkab Lumajang Hadirkan Layanan Kesehatan Jemput Bola ke Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:02 WIB
Pemkab Lumajang Luncurkan Program Bebas Pasung 2025, Fokus Pemulihan Humanis
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:58 WIB
Setor Madu Jadi Strategi Pemkab Lumajang Perkuat Pelayanan Publik
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:35 WIB
Bupati Bangkep: Kehadiran Gubernur Sulteng Bukti Kepedulian terhadap Daerah
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:16 WIB
Layanan Publik Desa Kian Transparan dengan Sertifikat Elektronik
-->