KPK Ungkap Dugaan Pelanggaran dalam Pengelolaan Air Bersih di Gili Trawangan dan Meno

: Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan antara pemerintah dan pihak swasta sebagai penyedia air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno (foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:38 WIB - Redaktur: Untung S - 504


Jakarta, InfoPublik - Air bersih adalah kebutuhan pokok yang krusial bagi kelangsungan hidup manusia dan ekosistem. Sayangnya, dalam empat bulan terakhir, Pulau Gili Trawangan dan Gili Meno mengalami krisis air bersih yang serius. Kondisi itu bahkan menyebabkan beberapa wisatawan membatalkan kunjungan mereka setelah mengetahui krisis air yang melanda kedua pulau tersebut.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi dugaan pelanggaran dalam proses perizinan antara pemerintah dan pihak swasta sebagai penyedia air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Temuan itu mengungkap anomali dalam pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya memperburuk krisis, tetapi juga menimbulkan potensi terjadinya korupsi.

"Kami menemukan indikasi dugaan mens rea (niat jahat) dalam proses perizinan yang melibatkan berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat. Praktik itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan monopoli yang merugikan masyarakat dengan harga air yang tidak wajar dan pelayanan yang buruk,” ujar Dian Patria, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (21/8/2024).

Menurut pemerintah daerah, saat ini ada dua penyedia air untuk tiga Pulau Gili. Gili Air mendapatkan pasokan air melalui PDAM dengan pipa bawah laut, sedangkan Gili Trawangan dan Gili Meno disuplai oleh pihak swasta. Sebelumnya, Gili Meno mendapatkan suplai dari penyedia swasta lainnya, namun kini tengah mogok operasi karena tersandung masalah hukum.

Dalam pendampingan lapangan di tiga Pulau Gili pada 17-18 Agustus 2024, Tim Korsup KPK menemukan situasi yang berbeda. Tempat pengeboran pipa bawah laut milik pihak swasta di Gili Trawangan telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun, diduga pihak tersebut tetap melakukan aktivitas pengeboran secara diam-diam.

“Di Gili Meno, Pemda bilang izinnya sedang diurus untuk Portable Reverse Osmosis, tapi di lapangan sudah ada kegiatan. Ini sama dengan kegiatan tanpa izin. Di Trawangan, diduga di lokasi yang sudah disegel pun mereka tetap bekerja. Jadi ada pelanggaran di atas pelanggaran. Dulu Kementerian PU mau bantu pasang pipa sampai Gili Trawangan, kenapa dihentikan? Alasannya karena suplai air sudah kerja sama dengan pihak swasta. Ini harus dicermati apakah pemberian kontrak tersebut prudent atau ada konflik kepentingan. Jangan sampai ada korupsi di situ,” jelas Dian.

Kondisi itu membuat pelaku usaha dan masyarakat kesulitan mendapat pasokan air bersih, hingga harus memesan air dari pedagang air isi ulang yang disuplai dari daratan Lombok. Tarif air yang tinggi, mencapai Rp12.000 per galon, semakin menambah beban ekonomi masyarakat.

Koordinator Wilayah Kerja Gili Matra dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Marthanina, juga menyoroti dampak lingkungan akibat pelanggaran perizinan ini. Terumbu karang di kawasan tersebut rusak akibat material lumpur bekas pengeboran pipa bawah laut.

"Permasalahan di Gili Trawangan ini adalah kerusakan ekosistem terumbu karang akibat pra konstruksi pemasangan pipa. Dari hasil pengendalian kami selama dua kali, ditemukan kerusakan. Pada pengendalian pertama Mei 2024, kerusakan mencapai 1.660 meter persegi, sedangkan pada pengendalian kedua pada Juli 2024, luas kerusakan bertambah menjadi 2.360 meter persegi,” jelas Marthanina.

Indeks kesehatan terumbu karang di wilayah ini juga mengalami penurunan signifikan. Dari nilai 38 persen dengan kategori kesehatan cukup baik, setelah adanya pengeboran oleh pihak swasta, indeks ini langsung menurun ke angka 2 persen dan masuk kategori sangat buruk.

Dian menjelaskan bahwa sebenarnya ada solusi untuk mengatasi krisis air ini tanpa merusak ekosistem laut. "Sumber daya air di Lombok Utara sebenarnya surplus. Masalah di tiga Gili ini bisa diselesaikan. Pemerintah KLU sudah memasang pipa bawah laut dan mendistribusikan air bersih PDAM ke Gili Air. Pipa ini bisa disambungkan ke Gili Meno dan Gili Trawangan, sehingga masalah air bisa selesai tanpa perlu pihak ketiga yang merusak ekosistem laut," kata Dian.

Harga air bersih di Gili Air hanya Rp4.000 per meter kubik, jauh lebih murah dibandingkan harga yang ditetapkan oleh pihak ketiga di Gili Meno dan Gili Trawangan, yang mencapai Rp35.000-Rp40.000. "Pemerintah seharusnya hadir di sini, jangan hanya menyerahkan air pada pihak ketiga. Air merupakan hak dasar bagi masyarakat,” tegas Dian.

KPK akan terus melakukan koordinasi dan supervisi dalam delapan area Monitoring Center for Prevention (MCP), termasuk sektor perizinan, untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat. KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lapangan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:48 WIB
KPK Tahan Pihak Swasta dalam Kasus Suap Izin Pertambangan Kaltim
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:49 WIB
Pemprov Riau Gencarkan Edukasi Gratifikasi untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:41 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Komitmen Antikorupsi lewat SPI 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:13 WIB
KPK Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Sertifikasi K3
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:19 WIB
Kemensos tak akan Toleransi Praktik Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 12:23 WIB
Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati Hanya Terwujud Jika Bebas dari Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 08:13 WIB
KPK Tangkap Tangan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan di Lampung
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:38 WIB
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK
-->