- Oleh Wandi
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 00:15 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mempercepat proses legalisasi aset di Jawa Timur, baik aset pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, maupun tanah wakaf (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 10 Maret 2025 | 18:28 WIB - Redaktur: Untung S - 434
Jakarta, Infopublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mempercepat proses legalisasi aset di Jawa Timur (Jatim), baik aset pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, maupun tanah wakaf. Langkah strategis itu bertujuan untuk mencegah potensi korupsi, mengoptimalkan tata kelola aset, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset secara sah dan produktif.
Pada rapat koordinasi daring bertajuk ‘Penertiban dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah di Jawa Timur’ yang digelar pada Senin (10/3/2025).
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, memberikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur yang telah sukses mempercepat proses sertifikasi aset. Ely menyoroti bahwa kontribusi BPN terhadap PAD Jawa Timur pada tahun 2024 mencapai Rp4,16 triliun, yang berasal dari 176.613 transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami mengapresiasi langkah progresif BPN Jawa Timur dalam mempercepat legalisasi aset. Ini krusial untuk menghindari potensi kerugian negara dan daerah, serta memastikan aset dapat dimanfaatkan secara optimal,” ungkap Ely.
Sertifikasi aset tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang untuk pemanfaatan aset secara lebih optimal. Tanah yang telah tersertifikasi dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur, hak guna bangunan (HGB), atau sebagai jaminan investasi yang dapat mendorong perekonomian daerah.
Namun, KPK mengidentifikasi tantangan besar yang perlu diselesaikan, seperti tumpang tindih antara aset BUMN dan Pemda yang dapat menimbulkan konflik kepemilikan. Selain itu, percepatan sertifikasi tanah wakaf juga menjadi salah satu fokus utama agar legalitasnya terjaga dan aset tersebut dapat digunakan secara produktif.
Data Kementerian Agama mencatat terdapat 78.825 bidang tanah wakaf di Jawa Timur, dengan luas total mencapai 5.006,23 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 51,87persen atau 40.885 bidang tanah belum memiliki sertifikat. BPN Jawa Timur mencatat hingga 11 Februari 2025, sebanyak 64.516 bidang tanah wakaf telah disertifikasi, dengan target 80.000 sertifikasi pada tahun 2025.
KPK memberikan beberapa rekomendasi strategis untuk mempercepat legalisasi aset di Jawa Timur, antara lain:
KPK juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan tanah wakaf, khususnya dalam pemberian hibah. Selama ini, hibah dari Pemda hanya sampai pada tahap akta ikrar wakaf, namun KPK mendorong agar hibah dapat dilanjutkan hingga terbitnya sertifikat untuk memastikan status tanah jelas dan menghindari penyalahgunaan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, mengungkapkan bahwa terdapat potensi tumpang tindih aset BUMN dan Pemda di lima kabupaten/kota yang melibatkan 45 bidang tanah. Oleh karena itu, diperlukan dukungan penuh dari KPK dan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Dengan adanya sinergi antara KPK, BPN, Kementerian Agama, dan Pemda, diharapkan percepatan legalisasi aset di Jawa Timur dapat lebih efektif, meningkatkan PAD, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.