Jelang Pengangkatan PPPK, Ditjen Bina Adwil Lakukan Pembinaan Disiplin bagi PPNPN

: Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan Rapat Fasilitasi Reformasi dan Organisasi: Pembinaan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Selasa (29/4/2025). Dok.Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Selasa, 29 April 2025 | 22:11 WIB - Redaktur: Untung S - 270


Jakarta, InfoPublik  - Dalam upaya memperkuat budaya disiplin dan integritas di lingkungan kerja, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan Rapat Fasilitasi Reformasi dan Organisasi: Pembinaan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Selasa (29/4/2025), bertempat di Ruang Rapat Lt. 3, Gedung H, Ditjen Bina Adwil.

Kegiatan itu diikuti oleh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Tenaga Ahli di lingkungan Ditjen Bina Adwil.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Adwil, Indra Gunawan menekankan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan bagi seluruh pegawai, termasuk PPNPN yang berperan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas.

“Saya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Adwil wajib memberikan pembinaan kepada teman-teman sekalian. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami agar seluruh pegawai dapat mengikuti dan patuh terhadap peraturan yg ada,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa mulai tahun 2025, sesuai ketentuan dari Kementerian PANRB, sistem kepegawaian nasional hanya mengenal dua jenis status pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga, penerimaan tenaga honorer di Ditjen Bina Adwil juga ditiadakan, kecuali untuk posisi tertentu seperti pengemudi, pramubakti, dan tenaga pengamanan dalam yang masih diakomodasi melalui sistem outsourcing.

Sebanyak 118 peserta telah mendaftar untuk 110 formasi PPPK tahun ini, dan penempatan akan disesuaikan dengan ketersediaan formasi yang telah ditentukan. Para peserta juga diimbau untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan seperti ijazah legalisir, SKCK, dan surat keterangan sehat, mengecek kembali berkas sebelum permintaaan dilaksanakan dan sebelum pelaksanaan penandatanganan kontrak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Bina Adwil dapat memahami pentingnya kedisiplinan pada kinerja serta pengabdian PPPK sebagai bagian integral dari ASN dapat lebih dioptimalkan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:20 WIB
3.645 Honorer Pemkot Ternate Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
  • Oleh MC KAB SIDOARJO
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Pemkab Sidoarjo Pastikan Tenaga Non-ASN Tetap Bekerja, Tanpa PHK
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:32 WIB
Inovasi Digital Transparansi Buatan Diskominfo Jabar Raih PAN RB Award
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:28 WIB
Inovasi Digitalent Mobile Kemkomdigi Menang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Senin, 11 Agustus 2025 | 13:18 WIB
Bupati Maluku Tenggara: Integritas Birokrasi Harga Mati!
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 Agustus 2025 | 09:42 WIB
ASN Gorontalo Perkuat Solidaritas Lewat Donor Darah
-->