KPU Usulkan Ada Jeda Antartahapan Pemilu dan Pilkada

: Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) membacakan hasil perhitungan suara dalam formulir C plano saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU Pilkada Kabupaten Serang di Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/4/2025). KPU Kabupaten Serang mulai menggelar rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serentak tingkat kecamatan di 39 Kecamatan di Kabupaten Serang pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang pascaputusan Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.


Oleh Eko Budiono, Rabu, 30 April 2025 | 06:55 WIB - Redaktur: Untung S - 415


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengusulkan adanya jeda waktu antartahapan pemilu dan pilkada di masa mendatang.

Hal itu disampaikan Afifuddin, melalui keterangan resmi, dalam diskusi bertajuk "Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

“Kalau bisa ada jeda waktu, karena kemarin itu beririsan banget. Belum selesai tahapan pemilu, pilpres, pileg, kita sudah bersiap pilkada,” kata Afifuddin.

Dia menilai, Pemilu 2024 sebagai pemilu paling rumit dalam sejarah Indonesia, bahkan mungkin dalam sejarah dunia, sebab penyelenggaraan serentak pilpres, pileg dan pilkada dalam tahun yang sama belum pernah terjadi sebelumnya.

"Pemilu paling rumit ini di Indonesia. Apalagi di 2024, pemilunya kemarin itu dilaksanakan di tahun yang sama. Belum pernah sebelumnya," ujarnya.

Afifuddin juga menyebut tumpang tindih tahapan menimbulkan tantangan besar, khususnya bagi penyelenggara di tingkat pusat hingga daerah. KPU harus menjalankan “double burden” tanpa jeda yang cukup.

“Kadang orang bertanya, KPU ngapain habis ini? Padahal tahapan pemilu itu minimal 22 bulan. Kalau lima tahun, tinggal tiga tahun untuk persiapan berikutnya,” jelas Afifuddin.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya evaluasi sistemik terhadap desain waktu penyelenggaraan pemilu ke depan.

Kendati demikian, menurutnya, KPU sebagai pelaksana tidak memiliki kewenangan untuk mengubah desain pemilu, melainkan hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

“KPU ini pelaksana saja. Kalau undang-undangnya lebih cepat, kita bisa rumuskan lebih baik. Tapi kalau dibahas belakangan, ya kita menyesuaikan,” tambahnya.

Ia berharap ke depan penyelenggaraan pemilu bisa lebih ideal dan kolaboratif, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika lokal dan persoalan teknis di lapangan, termasuk perbedaan signifikan antara UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Pemilu kita ini berat, maka tidak bisa seakan-akan semua tugas itu hanya KPU atau Bawaslu. Harus bareng-bareng,” pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:04 WIB
Wabup Pulang Pisau: Rakor Bawaslu Momentum Perkuat Demokrasi Lokal
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:51 WIB
KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi
  • Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL
  • Rabu, 6 Agustus 2025 | 22:33 WIB
Pilkada Boven Digoel: PSU Berjalan Aman dan Lancar
  • Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL
  • Rabu, 6 Agustus 2025 | 22:28 WIB
KPU Boven Digoel Musnahkan 616 Surat Suara Rusak Jelang PSU
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:51 WIB
KPU: PSU di Papua Telah Disiapkan dengan Matang
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 24 Juli 2025 | 10:26 WIB
KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 4 Juni 2025 | 12:51 WIB
IDI Riau 2024 Meningkat, Kapasitas Lembaga Demokrasi Jadi Catatan
-->