Imigrasi Perketat Izin Tinggal WNA

: Ratusan warga asing mengantre perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. (Dok.Kemenkumham Bali).


Oleh Eko Budiono, Kamis, 29 Mei 2025 | 18:44 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 478


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, mengeluarkan peraturan baru, yakni warga negara asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal wajib mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi, Rabu (28/5/2025).

Plt Dirjen Imigrasi Yuldi  menegaskan, peraturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 29 Mei 2025.

Sebelum tahap pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi tersebut, WNA dapat melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

"Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival atau VoA (visa saat kedatangan)," ucap Yuldi.

Khusus bagi WNA kelompok rentan (lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui) serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara bersamaan dengan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.

Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan baru ini setelah mencermati hasil evaluasi menyeluruh bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawab masih cenderung tinggi.

Dalam operasi penanaman modal asing bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta 215 perusahaan yang diduga fiktif dan bermasalah.

Selain itu, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 1.610 orang WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari–April 2024. Angka tersebut meningkat pada periode Januari–April 2025, yakni menjadi sebanyak 2.201 orang WNA

"Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen," kata Yuldi.

Oleh sebab itu, kebijakan baru ini ditetapkan dengan tujuan meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan mengawasi peran penjamin WNA di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya selama tinggal di wilayah Indonesia. Penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan alamat, status sipil, dan status keimigrasian.

Yuldi mengimbau seluruh WNA yang sedang melakukan perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada tahap wawancara dengan petugas.

"Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari," ujarnya.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi WNA asal Mesir
  • Oleh MC KAB BLORA
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:38 WIB
Tim Kementerian IMIPAS Diterjunkan, Kantor Imigrasi Blora Segera Dibangun
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 01:43 WIB
Masyarakat Dumai Diminta Aktif Ikut Cegah TPPO dan TPPM
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:57 WIB
Izin Tinggal Kadaluwarsa, Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal Pakistan
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 30 Juli 2025 | 06:31 WIB
Menteri Imipas Ingatkan Pelayanan Imigrasi Harus Profesional
-->