- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:39 WIB
: Anggota KY Sukma Violetta (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 3 Juni 2025 | 18:57 WIB - Redaktur: Untung S - 268
Jakarta, InfoPublik — Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya terhadap penguatan integritas dan profesionalisme hakim melalui program peningkatan kapasitas yang sistematis dan berbasis nilai. Program ini menjadi bagian dari fungsi pencegahan KY dalam mendorong peradilan yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam webinar bertajuk “Peningkatan Kapasitas Hakim: Perbandingan Indonesia-Italia dan Negara-Negara Lain” yang diselenggarakan secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube KY, Anggota KY Sukma Violetta menjelaskan kerangka kerja pelatihan yang diterapkan oleh KY untuk mendukung kualitas dan integritas hakim di Indonesia.
“Kami melaksanakan pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pelatihan tematik berdimensi KEPPH, dan pelatihan peningkatan profesionalisme hakim. Ini bagian dari langkah strategis pencegahan,” ujar Sukma, Selasa (3/6/2025).
KY tidak hanya memberikan pelatihan normatif, tapi juga tematik berdasarkan kompleksitas jenis perkara. Misalnya, pelatihan tentang penanganan perempuan berhadapan dengan hukum, perdagangan orang, tindak pidana pemilu, serta pelatihan yang relevan untuk hakim di pengadilan khusus seperti pengadilan hubungan industrial, hukum pajak, dan ekonomi syariah.
“Pelatihan ini dirancang untuk menjembatani etika dengan konteks hukum kekinian. Misalnya, hakim dibekali dengan perspektif korban dan pemahaman atas konteks sosial perkara,” lanjutnya.
Dalam pelatihan profesionalisme, hakim dibekali keterampilan seperti etika komunikasi persidangan, manajemen stres, hingga penguatan nalar hukum yang digunakan dalam menyusun putusan.
Sukma juga memaparkan inovasi terbaru KY, yakni pengembangan aplikasi e-learning Peningkatan Kapasitas Hakim (PKH). Aplikasi berbasis web ini menghadirkan materi pelatihan, forum diskusi, jadwal pembelajaran, serta evaluasi berbasis pre-test dan post-test yang hasilnya langsung tersedia secara digital.
“e-Learning PKH tidak hanya memperluas jangkauan ke seluruh pengadilan, tapi juga menghemat biaya dan mempercepat evaluasi. Ini bagian dari digitalisasi sistem pelatihan yang lebih transparan dan akuntabel,” terang Sukma.
Fitur ini juga memungkinkan penyimpanan data rekam jejak peserta pelatihan hakim, yang akan menjadi bagian penting dalam menilai karier dan integritas hakim secara berkelanjutan.
Sejak 2012 hingga Mei 2025, KY telah melatih 4.475 hakim dari berbagai wilayah dan tingkat pengadilan. Setiap tahunnya, KY menargetkan 600 hakim untuk mengikuti pelatihan, baik secara langsung maupun daring.
Webinar ini juga menghadirkan Jacopo Cappuccio, pengacara dari Italia, dan Astriyani, peneliti senior dari LeIP, yang membandingkan pengalaman internasional dalam penguatan etika dan pembinaan hakim. Komparasi ini menjadi refleksi penting bahwa reformasi peradilan tidak bisa dilepaskan dari upaya kolektif memperkuat sistem pelatihan dan pengawasan etik.
Langkah KY menunjukkan bahwa reformasi peradilan tidak cukup dilakukan dari sisi pengawasan represif saja, tapi harus didorong dari sisi preventif melalui pembinaan yang terstruktur. Dengan dukungan teknologi, keadilan yang berintegritas bisa diwujudkan dengan biaya lebih efisien dan jangkauan yang lebih luas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap hakim tidak hanya tahu hukum, tapi juga memahami etikanya,” tegas Sukma.