KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM 2025

: Gedung KY (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 19 Juni 2025 | 22:04 WIB - Redaktur: Untung S - 328


Jakarta, InfoPublik — Komisi Yudisial (KY) terus memperkuat proses rekrutmen hakim melalui tahapan seleksi yang ketat dan berlapis. Pada seleksi tahap III ini, sebanyak 33 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Mahkamah Agung (MA) tahun 2025 menjalani seleksi kesehatan dan kepribadian, sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan profesionalisme lembaga peradilan.

Seleksi kesehatan dilaksanakan pada 11–12 Juni 2025 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, sementara asesmen kepribadian dan kompetensi berlangsung secara daring pada 16–20 Juni 2025.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M. Taufiq HZ, menyampaikan bahwa tahapan ini mencakup pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kesehatan fisik, potensi psikologis, hingga rekam jejak personal dan profesional.

“Kami telah menggelar rapat pleno untuk membahas hasil tes kesehatan. Ini menjadi salah satu pertimbangan penting KY dalam menilai kelayakan peserta melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Taufiq dalam siaran pers tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (19/6/2025).

Adapun asesmen kepribadian dirancang untuk mengevaluasi integritas, etika, dan kompetensi individu yang akan mengemban jabatan sebagai penjaga keadilan di tingkat tertinggi.

Salah satu elemen penting dalam tahap ini adalah klarifikasi rekam jejak para calon. KY menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penelaahan harta kekayaan guna menilai integritas dan transparansi calon hakim.

Taufiq menegaskan, klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari berbagai pihak, termasuk masyarakat umum.

“Publik memiliki peran penting dalam seleksi ini. Kami membuka ruang partisipasi untuk memberikan masukan atau pendapat tertulis terkait integritas dan perilaku calon, paling lambat 15 Juli 2025,” jelasnya.

Masukan publik dapat disampaikan melalui email: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau dikirim langsung ke Kantor KY, Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat.

Seleksi ini dilakukan untuk mengisi 17 posisi hakim agung dan 3 posisi hakim ad hoc HAM, sesuai permintaan MA. Rinciannya sebagai berikut: lima Hakim Agung Kamar Pidana, tiga Hakim Agung Kamar Perdata, dua Hakim Agung Kamar Agama, satu Hakim Agung Kamar Militer, satu Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima  Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak, dan tiga Hakim ad hoc HAM

Taufiq juga menegaskan bahwa peserta harus mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. “Seleksi ini bebas dari intervensi dan manipulasi. KY menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan kami meminta peserta mengabaikan segala bentuk janji bantuan keberhasilan dari pihak luar,” tegasnya.

Tahap seleksi yang komprehensif ini menjadi bukti nyata komitmen KY dalam menjaga marwah peradilan yang bersih, independen, dan berkeadilan. Melalui pendekatan menyeluruh—kesehatan, kepribadian, integritas, dan rekam jejak—diharapkan hakim yang terpilih mampu menegakkan hukum secara adil dan menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:48 WIB
KPK Tahan Pihak Swasta dalam Kasus Suap Izin Pertambangan Kaltim
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:49 WIB
Pemprov Riau Gencarkan Edukasi Gratifikasi untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:41 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Komitmen Antikorupsi lewat SPI 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:13 WIB
KPK Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Sertifikasi K3
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:02 WIB
HUT ke-80, Mahkamah Agung Luncurkan 13 Inovasi Digital Layanan Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:55 WIB
Ketua MA: Martabat Pengadilan Fondasi Kedaulatan Negara
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:19 WIB
Kemensos tak akan Toleransi Praktik Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 12:23 WIB
Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati Hanya Terwujud Jika Bebas dari Korupsi
-->