Kemendagri: Keputusan Batas Wilayah Aceh-Sumut Masih Bisa Diubah

: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (kedua kanan) didampingi Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir (kanan), Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai (kedua kiri) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhan Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan tentang polemik batas administrasi empat pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz)


Oleh Eko Budiono, Selasa, 17 Juni 2025 | 09:03 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 417


Jakarta, InfoPublik - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan,  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih membuka opsi untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
 
Empat pulau itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
 
Hal itu disampaikan Bima Arya, usai rapat lintas kementerian dan lembaga yang membahas sengketa wilayah tersebut, melalui keterangan resmi, Senin (16/6/2025). "Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki begitu ya" kata Bima Arya.
 
Menurut Bima Arya, untuk menengahi perselisihan, Kemendagri telah menggelar pertemuan dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AD, TNI AL, serta pelaku sejarah dan pemangku kepentingan terkait.  
 
Wamendagri Bima Arya menyebutkan, selain faktor geografis, Kemendagri juga mempertimbangkan aspek historis, politis, sosial, dan kultural dalam penentuan batas wilayah. "Kami telah menerima data baru yang menjadi bahan pertimbangan penting," ujarnya, meski enggan merinci lebih jauh.
 
Data tersebut telah diserahkan Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan secara final.  
 
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025  menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatra Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
Wabup Nagan Raya: KUA-PPAS 2026 Selaras Kebijakan Nasional
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:16 WIB
Adat sebagai Fondasi Sosial, Wabup Nagan Raya Dorong Pelestarian Tradisi Aceh
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:46 WIB
Mendagri Ingatkan Pemda Serius Tingkatkan Kualitas Produk Hukum Daerah
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Harga Bahan Pokok di Tidore Stabil pada Minggu Ketiga Agustus
  • Oleh MC KAB ACEH JAYA
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:22 WIB
Aceh Jaya Gelar Zikir Akbar Peringati Dua Dekade Perdamaian Aceh
  • Oleh Wandi
  • Senin, 11 Agustus 2025 | 16:24 WIB
APRC 2025 di Simalungun Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi Lokal
-->