- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 17 Juli 2025 | 21:30 WIB
: Gedung Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Jalan Taman Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. Dok.Kemlu
Oleh Eko Budiono, Jumat, 20 Juni 2025 | 07:19 WIB - Redaktur: Untung S - 372
Jakarta, InfoPublik - Indonesia dan 22 negara lainnya menyatakan, cara militer tidak dapat menghasilkan resolusi yang langgeng untuk krisis yang sedang berlangsung di kawasan Timur Tengah, terutama antara Iran dan Israel.
Berdasarkan keterangan resmi resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Jakarta, Kamis (19/6/2025), Indonesia dan 22 negara lainnya mengecam serangan Israel terhadap Iran melalui Pernyataan Bersama yang diinisiasi oleh Mesir, Selasa (17/6/2025).
“Diplomasi, dialog, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip bertetangga yang baik, sesuai dengan hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tetap menjadi satu-satunya jalan yang layak untuk menyelesaikan krisis tersebut,” mengutip pernyataan tersebut.
Indonesia dan 22 negara lainnya tetap menekankan bahwa serangan Israel terhadap Iran sejak Jumat (13/6/2025) merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional serta tujuan dan prinsip Piagam PBB.
Pernyataan tersebut menekankan perlunya menghormati kedaulatan dan integritas teritorial negara-negara, mematuhi prinsip-prinsip bertetangga yang baik, dan penyelesaian sengketa secara damai.
Pernyataan itu mendesak untuk menghentikan permusuhan Israel terhadap Iran, yang terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah dan berupaya meredakan ketegangan.
“Mencapai gencatan senjata menyeluruh dan pemulihan ketenangan, sambil menyatakan keprihatinan besar mengenai eskalasi berbahaya ini, yang mengancam akan menimbulkan konsekuensi serius terhadap perdamaian dan stabilitas seluruh kawasan,” mengutip pernyataan tersebut.
Mereka juga menegaskan pentingnya menahan diri dari menargetkan fasilitas nuklir yang berada di bawah pelindungan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), sesuai dengan resolusi IAEA yang relevan dan keputusan Dewan Keamanan PBB.
Menurut pernyataan itu, tindakan penyerangan fasilitas nuklir itu merupakan pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949.
Pernyataan itu juga mendesak untuk mendirikan Zona Timur Tengah Bebas Senjata Nuklir dan Senjata Pemusnah Massal Lainnya, yang akan berlaku bagi semua negara di kawasan tersebut tanpa kecuali sesuai dengan resolusi internasional yang relevan.
Indonesia dan 22 negara lainnya itu juga mendesak agar semua negara di Timur Tengah untuk bergabung dengan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons/NPT).
Mereka juga mendesak untuk segera kembali ke jalur negosiasi sebagai satu-satunya cara yang layak untuk mencapai kesepakatan berkelanjutan mengenai program nuklir Iran.
Pernyataan itu juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan navigasi di perairan internasional dengan aturan hukum internasional yang relevan serta menahan diri dari melemahkan keamanan maritim.
Pernyataan bersama itu disampaikan oleh 23 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, Mesir, Yordania, Turki, Bahrain, Aljazair, Chad, Komoro, Djibouti, Gambia, Irak, Kuwait, Libya, Mauritania, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Oman dan Uni Emirat Arab.
Sebelumnya, ketegangan Iran-Israel meningkat sejak Jumat (13/6/2025) ketika Israel melancarkan serangan udara terkoordinasi dan serangan drone ke sejumlah titik di Iran, termasuk fasilitas militer dan nuklir, yang memicu Teheran untuk melakukan serangan balasan.