- Oleh Eko Budiono
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:16 WIB
: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberi sambutan di pembukaan Retret Kepala Daerah Gelombang kedua di Kampus IPDN di Jatinangor, Senin (23/6/2025). (Foto: Puspen Kemendagri)
Oleh Eko Budiono, Selasa, 24 Juni 2025 | 11:07 WIB - Redaktur: Untung S - 261
Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kembali soal kewajiban, larangan hingga sanksi bagi kepala dan wakil kepala daerah yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut disampaikan Tito, melalui keterangan resmi, saat saat pembukaan Retret Kepala Daerah gelombang kedua di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
"Ini Undang-Undang wajib, buku sucinya, bagi pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jadi tolong dikuasai. Yang saya ingatkan adalah masalah kewajiban, larangan, dan sanksi. Karena ini mengandung konsekuensi," kata Tito.
Berdasarkan regulasi tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti yang tercantum pada Pasal 67 beleid tersebut.
Di mana kepala daerah diminta mendukung pelaksanaan program strategis nasional (PSN), dan diminta mendukung program prioritas serta visi-misi Presiden, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, hingga ketahanan pangan.
"Kenapa saya anggap ini penting, bahwa Bapak dan Ibu kepala daerah memahami program strategis nasional ini, karena harus diakomodir dan didukung. Diakomodir dalam program-program di provinsi, kabupaten, kota," ujarnya.
Lebih lanjut, Tito juga menyampaikan sejumlah larangan yang harus dipedomani kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76. Salah satunya adalah larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.
Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diminta untuk tidak meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak ada kabar berturut-turut dalam waktu satu bulan. Kelalaian ini akan berakibat kewajiban menjalankan pembinaan dari Kemendagri.
"Meninggalkan tugas tujuh hari tanpa izin, satu bulan tidak berturut-turut tanpa izin, kepala daerah atau wakil daerah dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian," ucapnya.
"Baru retreat kemarin kita lakukan, ada juga yang sudah melanggar. Ya itu (Bupati) Indramayu (Lucky Hakim) hingga harus diberikan sanksi," kata Tito.
Adapun Lucky Hakim disanksi magang selama tiga bulan di Kemendagri setelah ketahuan pelesiran ke Jepang saat libur cuti bersama hari raya Idulfitri 1446 Hijriah, tanpa izin Kemendagri.
Hal itu mengingat sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, potensi tidak sinkronnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sangat besar dan program kerja pusat dan daerah tidak paralel saling mendukung, mengingat pemilihan kepala daerah dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda-beda.
"Nah sekarang dengan adanya pemilihan presiden, legislatif, di tahun yang sama dengan Pilkada, ada harapan untuk terjadinya kesamaan waktu jabatan antara kepala daerah itu dan kepala negara dan provinsi sama, sehingga programnya bisa harmonis," katanya.
Retret kepala daerah gelombang kedua ini berdasarkan data tanggal 22 Juni 2025, diikuti oleh 86 kepala daerah yang terdiri dari 2 gubernur, 3 wakil gubernur, 38 bupati, 37 wakil bupati, 3 wali kota dan 3 wakil wali kota. Sementara itu, sembilan kepala dan wakil kepala daerah tidak hadir dengan yang memiliki alasan karena sakit (6 orang) dan izin kedukaan (1 orang).