KPK Tangkap Tangan Skandal Korupsi Proyek Jalan di Sumatra Utara, Nilai Proyek Capai Rp231 Miliar

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan para tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 4 Juli 2025 | 12:28 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 911


Jakarta, InfoPublik — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara.

OTT ini mengungkap dugaan korupsi berjamaah pada proyek-proyek pembangunan dan preservasi jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang diduga terlibat dalam praktik kotor ini mencapai lebih dari Rp231,8 miliar.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (4/7/2025) dalam operasi ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni: TOP (Kepala Dinas PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), KIR (Direktur Utama PT DNG), dan RAY (Direktur PT RN).

Para tersangka diduga mengatur proses pengadaan proyek secara tertutup, menunjuk langsung kontraktor tertentu tanpa mekanisme lelang yang sah. Dalam kasus di Dinas PUPR, TOP dan RES diduga menerima suap dari KIR dan RAY untuk memenangkan proyek pembangunan jalan seperti Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

Sementara itu, di Satker PJN Wilayah I, HEL juga diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY untuk memuluskan penunjukan perusahaan mereka sebagai pelaksana sejumlah proyek preservasi jalan dari tahun 2023 hingga 2025.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp231 juta, yang disebut sebagai bagian dari komitmen fee sebesar Rp2 miliar.

Kelima tersangka kini ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa adalah titik rawan korupsi. Untuk itu, KPK terus mendorong perbaikan melalui pendampingan dan pengawasan sistemik, seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), guna menutup celah penyimpangan di masa depan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:48 WIB
KPK Tahan Pihak Swasta dalam Kasus Suap Izin Pertambangan Kaltim
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:49 WIB
Pemprov Riau Gencarkan Edukasi Gratifikasi untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:41 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Komitmen Antikorupsi lewat SPI 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:13 WIB
KPK Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Sertifikasi K3
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:19 WIB
Kemensos tak akan Toleransi Praktik Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 12:23 WIB
Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati Hanya Terwujud Jika Bebas dari Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 08:13 WIB
KPK Tangkap Tangan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan di Lampung
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:38 WIB
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK
-->