Dukung Program Prioritas, Kemendagri Usulkan Anggaran Rp3,14 Triliun

: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2025). Rapat tersebut membahas kebijakan transfer dana otonomi khusus Daerah Otonomi Baru (DOB) Empat Provinsi di Papua. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)


Oleh Eko Budiono, Rabu, 9 Juli 2025 | 09:47 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 334


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp3,14 triliun untuk tahun 2026, dalam rangka mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

"Total yang kami usulkan untuk tambahan adalah sebesar Rp3,14 triliun, sehingga diharapkan tahun anggaran 2026 itu adalah Rp6,39 triliun," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, melalui keterangan resmi,  usai rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan pagu indikatif Kemendagri sebesar Rp3,24 triliun. Mendagri Tito menyebutkan, pagu indikatif tersebut turun 32,30 persen atau sekitar Rp1,54 triliun dari pagu alokasi anggaran tahun 2025, yakni sebesar Rp4,79 triliun

Menurut Tito, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk tiga poin:

Pertama untuk mendukung pelaksanaan Direktif Presiden di daerah senilai Rp1.853.507.546.000. Anggaran tersebut diantaranya untuk dukungan pertumbuhan konomi, pengendalian inflasi, Koperasi Merah Putih, Pembangunan 3 Juta Rumah, penurunan stunting, Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, swasembada pangan, Cek Kesehatan Gratis (CKG), Sekolah Garuda, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
 
Yang kedua adalah pelaksanaan kegiatan Prioritas Nasional penugasan Kemendagri yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029 senilai Rp786.984.014.000, diantaranya untuk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penguatan tata kelola partai politik, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib pelayanan dasar Trantibumlinmas, pembinaan APBD dan BUMD, serta penataan kelembagaan PKK dan Posyandu.

Poin ketiga adalah belanja yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda senilai Rp.505.440.119.000, diantaranya untuk pengadaan bahan makan praja, Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP), seleksi anggota penyelenggara pemilu, dan pemenuhan kekurangan belanja operasional (Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran).

Untuk itu, Mendagri Tito berharap DPR dan Kementerian Keuangan dapat menyetujui usulan penambahan anggaran tersebut. "Oleh karena itu kami dengan segala kerendahan hati memohon dan menyampaikan usulan tambahan anggaran baik kepada Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga kami sampaikan dalam rapat kerja kali ini untuk mendapatkan dukungan dari Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu sekalian dari Komisi II DPR RI," tuturnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:27 WIB
SMPN 1 Bogor Matangkan Persiapan Sambut MBG di September 2025
  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:20 WIB
Pembangunan Dapur SPPG di Banten Ditargetkan Rampung 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:22 WIB
MBG Disambut Positif di TK Negeri Mexindo, Menu Sehat sesuai Usia Anak
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:22 WIB
Kemensos dan Kemenekraf Garap Kurikulum Kreatif untuk Sekolah Rakyat
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:08 WIB
Hingga 28 Agustus 2025, 6.720 SPPG telah Beroperasi
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:13 WIB
Pemkab Pulang Pisau Fokus Perbaikan Infrastruktur Jalan untuk Dukung Mobilitas Warga
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:45 WIB
Sekolah Rakyat Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif untuk Semua Anak
-->