Imigrasi Deportasi Sembilan WNA Pelaku "Love Scamming"

: Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal sembilan warga negara asing yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan berkedok percintaan (love scamming). (Dok.Ditjen Imigrasi)


Oleh Eko Budiono, Kamis, 10 Juli 2025 | 10:24 WIB - Redaktur: Untung S - 271


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi, dan memasukkan ke dalam daftar cekal sebanyak sembilan warga negara asing (WNA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan berkedok percintaan (love scamming) secara daring.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, para WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Karena melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online dengan modus operandi love scamming yang berujung pada pemerasan korban,” kata Yuldi dalam keterangan resmi,  Rabu (9/7/2025).

Menurut Yuldi, enam dari sembilan WNA itu terdiri atas empat warga Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria yang ditangkap dalam operasi pengawasan di wilayah Jakarta Utara pada Rabu (11/6/2025) .

Sementara itu, dua orang lainnya yang merupakan warga Tiongkok ditangkap di sebuah kawasan di Bali pada Kamis (19/6) berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan satu warga Tiongkok yang dilakukan di Ditjen Imigrasi pada 16 Juni 2025.

Dari operasi di Jakarta Utara, petugas menemukan barang bukti berupa 40 unit gawai dan dua unit tablet merek iPad, sementara di Bali, petugas menyita 76 unit gawai, tujuh unit iPad, dan tiga unit laptop yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

Selain itu, pemeriksaan lanjutan juga mendapati adanya grup obrolan (chatlove scamming Jakarta dan grup chat love scamming Bali.

“Kami dapati masih ada tiga warga negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok) lain di grup love scamming Jakarta dan tujuh warga negara RRT di grup love scamming Bali yang telah kami masukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi,” kata Yuldi.

Dia mengatakan, pelaku warga Tiongkok menargetkan korban sesama asal Tiongkok, sementara pelaku warga Ghana dan Nigeria menyasar warga negara asing.

“Kami tegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan, bertindak tegas, dan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” kata Yuldi.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi WNA asal Mesir
  • Oleh MC KAB BLORA
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:38 WIB
Tim Kementerian IMIPAS Diterjunkan, Kantor Imigrasi Blora Segera Dibangun
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 01:43 WIB
Masyarakat Dumai Diminta Aktif Ikut Cegah TPPO dan TPPM
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:57 WIB
Izin Tinggal Kadaluwarsa, Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal Pakistan
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 30 Juli 2025 | 11:18 WIB
KJRI Johor Bahru Kembali Fasilitasi Pemulangan 129 PMI
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 30 Juli 2025 | 06:31 WIB
Menteri Imipas Ingatkan Pelayanan Imigrasi Harus Profesional
-->