Menteri Imipas: Remisi Dasawarsa Diberikan saat HUT ke-80 RI

: Menteri Imipas Agus Andrianto duduk lesehan dan makan siang bersama WBP Rutan Kebonwaru Bandung, Kamis (17/7/2025).Dok.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan


Oleh Eko Budiono, Jumat, 18 Juli 2025 | 09:51 WIB - Redaktur: Untung S - 741


Jakarta, InfoPublik - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan, remisi dasawarsa akan diberikan pada tahun ini bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan Agus, melalui keterangan resmi, saat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).

Agus mengatakan, remisi dasawarsa akan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun," kata Agus. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menuturkan, remisi dasawarsa diberikan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI setiap satu dekade.

Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 10 tahun terakhir saat menjalani masa pembinaan.

"Selain remisi 17 Agustus, memang 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035," jelas Mashudi.

Remisi dasawarsa merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Besaran remisi ini ialah 1/12 (satu per dua belas) dari masa pidana yang dijalani dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

Pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif dijalani oleh warga binaan secara konsisten dalam jangka waktu panjang.

Menurut Mashudi, remisi dasawarsa dilaksanakan secara terukur melalui asesmen dan berhak didapatkan oleh warga binaan yang telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, kebijakan itu diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pemidanaan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:14 WIB
WBP Lapas Terbuka Rumbai Diberi Keterampilan Ternak Ayam Pedaging
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:47 WIB
Gubernur Kalbar Serahkan Remisi HUT ke-80 RI, Tekankan Remisi sebagai Apresiasi Perbaikan Diri
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 21:16 WIB
502 Warga Binaan Lapas Pangkalan Bun Terima Remisi di HUT ke-80 RI
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 05:44 WIB
Dirjen Pemasyarakatan: Mantan Ketua DPR RI Terima Remisi 28 Bulan
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 18:36 WIB
Bupati Maluku Tenggara: Remisi Harus Jadi Semangat Baru bagi Warga Binaan
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 22:03 WIB
HUT ke-80 RI, Ratusan Warga Binaan di Lapas Singkawang Terima Remisi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 05:19 WIB
Remisi Kemerdekaan, 520 Warga Binaan Lapas Lumajang Nikmati Pengurangan Hukuman
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 22:12 WIB
Wagub Gorontalo Ingatkan Napi Penerima Remisi
-->