Ketua MPR: Perlu Revisi UU untuk Maksimalkan Peran Wakaf dalam Pembangunan

: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani saat membuka Rapat Kerja Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta, Selasa (5/8/2025), (Foto Wandi/InfoPublik)


Oleh Wandi, Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:14 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 424


Jakarta, InfoPublik – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menyoroti keterbatasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang dinilai membatasi ruang gerak pengelolaan wakaf di Indonesia. Menurutnya, revisi regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong kontribusi wakaf dalam pembangunan nasional, khususnya untuk kepentingan publik.

Dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta, Selasa (5/8/2025), Ahmad Muzani menekankan bahwa wakaf bukan semata praktik keagamaan, tetapi memiliki fungsi sosial-ekonomi yang luas jika dikelola secara optimal.

"Banyak kepala daerah harus melakukan pembebasan lahan untuk jalan atau fasilitas umum. Padahal, jika masyarakat memahami dan siap mewakafkan tanahnya, anggaran negara bisa lebih hemat dan dialihkan ke sektor lain," kata Muzani.

Ia menambahkan, keterbatasan literasi wakaf di masyarakat turut dipengaruhi oleh belum kuatnya peran kelembagaan BWI secara hukum. Saat ini, BWI masih terkendala sebagai lembaga independen karena terbatasnya ruang gerak dalam regulasi yang berlaku.

Untuk itu, Ketua MPR RI menyebut, dorongan untuk merevisi UU Wakaf sejalan dengan inisiatif Menteri Agama dan komitmen pemerintah yang tengah mengembangkan Lembaga Dana Abadi Umat (LDAU). Menurutnya, jika potensi zakat dan wakaf dapat dimobilisasi secara masif, persoalan kemiskinan dan pembiayaan pendidikan umat bisa diatasi secara lebih mandiri.

"Potensi dana umat sangat besar. Menteri Agama pernah menyampaikan, dana zakat saja cukup untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem. Apalagi kalau digabung dengan wakaf," tegasnya.

Data terbaru BWI menunjukkan potensi aset wakaf nasional mencapai lebih dari Rp3.500 triliun. Namun, realisasi pengelolaan wakaf tunai baru sekitar Rp3,5 triliun, disebabkan rendahnya kepercayaan publik dan belum efektifnya instrumen kelembagaan.

Rakernas BWI 2025 ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk mendorong revisi regulasi wakaf, penguatan peran nazhir profesional, serta pembentukan unit-unit wakaf produktif di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:18 WIB
Kemenag Riau: Wakaf Harus Akuntabel dan Berdampak Nyata
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:09 WIB
Indonesia Berpotensi Jadi Role Model Ekonomi Syariah Dunia
  • Oleh Wandi
  • Sabtu, 7 Juni 2025 | 09:02 WIB
Bikin Umat Nyaman, Ini Cara Pendaftaran Tanah Wakaf
-->