Daerah Didorong Aktif Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia

: Gubernur Jawa Timur, Khififah Indar Parawansa Salah Satu Kepala derah yang ikrar menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai identitas nasional (Foto: Dok Kemendikdasmen)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 25 April 2025 | 21:55 WIB - Redaktur: Untung S - 538


Jakarta, InfoPublik — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dukungan penuh terhadap Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Langkah ini memperkuat peran strategis pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai identitas nasional.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam peluncuran resmi Permendikdasmen di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi, Jakarta. Ia menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia sangat bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah bisa mengusulkan program pengawasan bahasa ini ke dalam RAPBD. Kita butuh satu semangat yang sama, satu kapal untuk menjaga bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan bangsa,” ujar Tito, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (25/4/2025).

Melalui Permendikdasmen ini, kepala daerah — dari gubernur hingga wali kota dan bupati — didorong untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi dan ruang publik.

Menurut Tito, bahasa Indonesia harus tetap menjadi bahasa utama dalam pelayanan publik, pendidikan, dan kegiatan resmi, meskipun bahasa daerah tetap dihargai sebagai kekayaan budaya nasional.

“Bahasa daerah penting, tapi dalam acara resmi, bahasa Indonesia harus diutamakan. Ini tentang identitas dan persatuan,” tegasnya.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, juga menyampaikan dukungannya atas peluncuran pedoman ini. Ia menilai peraturan tersebut menjadi penguat pelaksanaan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, terutama di tingkat daerah.

Ia mengkritisi kebiasaan mencampuradukkan bahasa Indonesia dengan bahasa asing dalam percakapan dan ruang publik, yang menurutnya membuat masyarakat kehilangan kebanggaan terhadap bahasa sendiri.

“Mari kita utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing sesuai semangat Trigatra Bangun Bahasa,” ujarnya.

Hetifah juga menegaskan kesiapan DPR RI dalam mensosialisasikan dan melakukan pembinaan langsung ke daerah-daerah, agar pengutamaan bahasa Indonesia benar-benar diterapkan secara konsisten di berbagai lini.

Dukungan Kemendagri dan DPR RI ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan penggunaan bahasa Indonesia tak hanya tanggung jawab Kementerian Pendidikan, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan — terutama di daerah.

Melalui kolaborasi yang sinergis antara pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, pelaksanaan pedoman ini diharapkan dapat memperkuat identitas nasional dan membentuk budaya berbahasa yang bangga, tertib, dan bermartabat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:46 WIB
Mendagri Ingatkan Pemda Serius Tingkatkan Kualitas Produk Hukum Daerah
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:41 WIB
Wamen Atip dan Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi SMPN 2 Jonggat
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Harga Bahan Pokok di Tidore Stabil pada Minggu Ketiga Agustus
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 11 Agustus 2025 | 16:23 WIB
Sinergi Kemendikdasmen-Komisi X DPR RI Cetak Agen Budaya Digital Positif
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 23:57 WIB
Menteri PKP: Beli Rumah Subsidi Lebih Murah daripada Mengontrak
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Rabu, 6 Agustus 2025 | 23:44 WIB
Pelatihan PPID Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Publik
-->