- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:58 WIB
: Kampanye Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang diluncurkan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto (Foto: Dok Kemendiktisaintek)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:18 WIB - Redaktur: Untung S - 438
Depok, InfoPublik – Balairung Universitas Indonesia (UI) hari ini menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan nasional penting dalam dunia pendidikan tinggi. Ribuan mahasiswa baru memadati aula dalam suasana hangat dan penuh semangat menyambut Kampanye Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang diluncurkan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto.
Kampanye ini bukan sekadar seremoni tahunan PKKMB, tetapi sinyal serius dari pemerintah untuk menjadikan kampus sebagai ruang aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perundungan, baik fisik maupun psikis. UI menjadi kampus pertama dari 11 perguruan tinggi yang akan dikunjungi secara estafet dalam rangkaian kampanye ini.
“Jangan ada lagi kasus kekerasan di lingkungan kampus. Alangkah sedihnya sebagai orang tua menerima laporan anaknya mengalami kekerasan. Ini the last call untuk kita semua,” tegas Menteri Brian dalam pidatonya, disambut tepuk tangan mahasiswa baru, Selasa (5/8/2025).
Didampingi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, Rektor UI, para guru besar, dan anggota Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS).
Mendiktisaintek mengajak mahasiswa baru berdialog terbuka tentang tantangan kekerasan di lingkungan kampus. Keberadaan Satgas PPKS bukan simbol semata, melainkan garda depan penanganan dan pengawalan terhadap aduan kekerasan seksual dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya di perguruan tinggi.
“Kampus harus menjadi tempat tumbuhnya ilmu dan karakter, bukan trauma dan ketakutan,” kata Brian.
Kampanye ini memperkuat implementasi Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum bagi semua kampus untuk aktif mencegah dan menangani kekerasan. Aturan ini secara eksplisit melarang catcalling, cyberbullying, body shaming, hingga praktik tidak pantas seperti posting foto tanpa izin (post a picture / PaP) yang sering terjadi dalam dinamika sosial media mahasiswa.
Seluruh informasi tentang kebijakan, panduan, dan mekanisme pelaporan tersedia secara daring melalui laman sahabat.kemdiktisaintek.go.id dan aduanitjen.kemdiktisaintek.go.id.
Menteri Arifatul Choiri Fauzi dari Kementerian PPPA turut mempertegas bahwa melawan kekerasan bukan semata tanggung jawab korban atau individu, melainkan harus dilakukan secara kolektif dan sistematis.
“Ketika satu orang bicara, seribu lainnya harus berdiri bersamanya. Kita tidak boleh netral terhadap kekerasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelibatan aktif seluruh civitas akademika – termasuk dosen, pegawai, dan organisasi mahasiswa – menjadi kunci untuk mengubah budaya kampus dari permisif menjadi progresif dan adil gender.