Sistem iDRG bukan hanya Soal Tarif, Tetapi juga Penguatan Data Kesehatan

:


Oleh Juli, Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:46 WIB - Redaktur: Untung S - 228


Jakarta, InfoPublik – Deputi Direksi Bidang Manajemen Klaim dan Utilisasi BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo, menegaskan bahwa penerapan sistem pembayaran layanan kesehatan berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) tidak hanya ditujukan untuk penetapan tarif, tetapi juga untuk memperkuat kebutuhan data kesehatan nasional.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bersama Kementerian Kesehatan yang diikuti perwakilan dinas kesehatan serta mitra rumah sakit provider Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), secara daring, Rabu (27/8/2025).

Menurut Mulyo, sistem klasifikasi kasus kesehatan yang dikembangkan pemerintah memiliki fungsi lebih luas dari sekadar mekanisme pembayaran klaim rumah sakit.

"iDRG bukan hanya soal bagaimana tarif ditetapkan, tetapi juga penting untuk kebutuhan statistik, pengelompokan penyakit, dan perencanaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem ini, negara akan memiliki data yang lebih kuat untuk mendukung kebijakan kesehatan ke depan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sistem pembayaran lama berbasis INA-CBGs masih memiliki keterbatasan dalam menggambarkan kompleksitas kasus dan pemanfaatan sumber daya. Karena itu, iDRG dikembangkan untuk menghadirkan mekanisme yang lebih adil, efisien, serta akuntabel bagi peserta JKN dan fasilitas kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menyampaikan apresiasi kepada rumah sakit mitra yang selama ini telah bekerja sama dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

“Kami menyadari dalam kerja sama tentu ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Namun yang terpenting, komunikasi terus dibangun agar implementasi sistem baru ini berjalan lancar dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat,” ujar Mulyo.

Menuju Implementasi Nasional 1 Oktober 2025

Sebelum berlaku secara nasional pada 1 Oktober 2025, uji coba penerapan iDRG telah dilakukan di lima kota, yakni Medan, Semarang, Balikpapan, Denpasar, dan Makassar.

Melalui uji coba ini, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan berharap mendapatkan masukan dari rumah sakit agar pelaksanaan iDRG lebih optimal di seluruh fasilitas kesehatan.

“Masukan dari lapangan sangat penting. Dengan kolaborasi semua pihak, kita bisa memastikan iDRG tidak hanya mempermudah proses klaim, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan peserta JKN,” tegasnya. 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:10 WIB
Mutu Pelayanan Kesehatan di Pulang Pisau Harus Terus Ditingkatkan
  • Oleh Putri
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:20 WIB
Menko PMK Minta Daerah Segera Aktifkan TP2TB untuk Penanganan TBC
  • Oleh Putri
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 22:39 WIB
Eliminasi TBC, Menkes: Temukan Kasus yang belum Terdeteksi
-->