Pj Bupati Lumajang Mediasi Konflik Batas Wilayah Wisata Tumpak Sewu

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 9 Januari 2024 | 14:44 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Lumajang, InfoPublik - Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni, yang akrab disapa Yuyun melakukan kunjungan ke Pilar Batas Acuan Utama (PABU) Malang-Lumajang, khususnya di PABU 50 dan PABU 51.

Kunjungan tersebut bertujuan mengatasi permasalahan yang muncul terkait penentuan batas lokasi wisata Tumpak Sewu, yang dilaksanakan, Senin (8/1/2024).

Pj Bupati Lumajang usai kunjungan menyampaikan, permasalahan yang terjadi merupakan konflik yang sudah berlangsung cukup lama. Oleh kvarena itu, perlu adanya mediasi antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.

"Permasalahan ini muncul karena wilayah wisata kita (Malang-Lumajang) berbatasan. Saya berharap dapat segera dicari solusi, dan ke depannya, wisata Tumpak Sewu bisa dikelola bersama seperti wisata Ijen, Bromo, dan tempat wisata lain yang berbatasan," ujar dia.

Konflik tersebut bermula dari pengelolaan wisata antara warga Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan masyarakat Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang terkait penarikan tiket masuk wisata Tumpak Sewu.

Penarikan tiket masuk dilakukan di dua titik, yaitu pintu masuk Tumpak Sewu oleh Pokdarwis dan BUMDes Sidomulyo, serta oleh warga Desa Sidorenggo di aliran menuju air terjun Tumpak Sewu.

Oleh sebab itu, Pj. Bupati Lumajang meminta pengelola untuk memperbarui regulasi terkait pembayaran tiket masuk bagi para pengunjung wisata Tumpak Sewu.

"Saya minta pada BUMDes dan Pokdarwis, bagi pengunjung yang sudah membayar bisa langsung dipakaikan gelang sebagai tanda pembayaran. Dengan begitu, pengunjung yang sudah memakai gelang tidak akan ditarik lagi," tegasnya.

Dalam upaya penyelesaian konflik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut hadir melalui Bappeda dan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

Yuyun  juga menyatakan akan menyusun langkah-langkah tegas guna mencegah terulangnya konflik serupa di masa mendatang.

"Kami akan mendalami lebih lanjut, dan jika memungkinkan, kami akan menyiapkan Perjanjian Kerja Sama dengan syarat pengaturan yang jelas bagi pengelola, baik dari Desa Sidomulyo Kabupaten Lumajang maupun Desa Sidorenggo Kabupaten Malang yang terlibat," pungkasnya.. (MC Kab. Lumajang/Aj/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Pangan Murah di Lumajang: Simbol Kemerdekaan Ekonomi untuk Rakyat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Komitmen Wabup Lumajang: Bangun Budaya Aman dan Guyub Rukun di Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Siswa SLB Lumajang Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Trantibum Adalah Fondasi Pembangunan dan Kesejahteraan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:08 WIB
Penyuluh KUA Rowokangkung Harumkan Nama Lumajang di Ajang Penais Award 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:01 WIB
Sinergi Tiga Elemen, Wujudkan Generasi Muda Cerdas dan Berkeadaban
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Pemkab Lumajang Permudah Perizinan, Iklim Investasi Kian Kondusif
-->