Batas Penertiban Mandiri Berakhir, Hari Ini Bawaslu Gelar Penertiban APK

: Batas Penertiban Mandiri Berakhir, Hari Ini Bawaslu Gelar Penertiban APK -Foto:Mc.Agam


Oleh MC KAB AGAM, Sabtu, 27 Januari 2024 | 13:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 161


Agam, InfoPublik - Batas penertiban mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Partai Politik (Parpol) yang terindikasi melanggar ketentuan berakhir.

Sabtu (27/1/2024) ini, Bawaslu Agam bersama tim gabungan mulai menyisir APK yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya, Bawaslu Agam mengimbau partai politik menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang. Parpol diberi waktu 3×24 jam menertibkan APK yang terindikasi melanggar aturan.

Menurut Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra menyebut hari ini mulai dilakukan penertiban. Penertiban melibatkan sejumlah instansi vertikal dan penegak perda.

“Hari ini akan ada penertiban oleh Bawaslu bersama tim gabungan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di Agam bagian Barat dan Timur,” ujarnya.

Yuhendra menyebut, penertiban ini dilakukan untuk menyikapi temuan APK yang teriindikasi melanggar. Berdasarkan penyisiran dan inventarisir yang dilakukan petugas Panwascam ditemukan APK yang jumlahnya hampir 2.000-an terpasang di tempat-tempat yang dilarang sesuai regulasi kepemiluan. 

Yuhendra merinci, ribuan APK melanggar itu ditemukan di 15 kecamatan di Agam, kecuali di Kamang Magek. APK melanggar yang melanggar regulasi banyak ditemukan terpasang di pohon, ada juga terpasang di tiang listrik dan Telkom.

“Tiga hari lalu kami telah mengundang parpol dan pihak terkait untuk menghadiri rakor, didapat kesepakatan bahwa parpol akan menertibkan sendiri APK yang melanggar. Namun hari ini, tim gabungan yang akan turun tangan,” tuturnya.

Tim penertiban sendiri tambahnya, melibatkan Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dishub dan unsur Forkopimda. Bawaslu Agam sendiri akan mengerahkan kekuatan penuh dengan melibatkan Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Pangawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terjun melakukan penertiban. (MC Agam/Depit/eyv) 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB AGAM
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:31 WIB
Komisi IV DPR RI Apresiasi Kemandirian Pertanian Agam
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 04:18 WIB
Khidmat dan Meriah, Upacara HUT ke-80 RI di Bangkalan jadi Momentum Kebersamaan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 20 Juni 2025 | 09:54 WIB
Wagub Gorontalo Apresiasi Jalur Ekspor Mandiri
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 16:33 WIB
Wabup Nagan Raya: Disiplin ASN Kunci Kualitas Pelayanan Publik
-->