Perangi Pungli, Pemkot Subulussalam Terapkan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

: Kegiatan sosialisasi Perwal Subulussalam Nomor 92 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan Lingkungan Pemkot Subulussalam, Selasa (23/7/2024)


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Senin, 29 Juli 2024 | 08:47 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 398


Subulussalam, InfoPublik – Korupsi telah menjadi penyakit kronis di masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam, Provinsi Aceh, memperkenalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pendidikan Antikorupsi di sekolah untuk memberantas pungutan liar (pungli) serta membentuk generasi yang jujur dan disiplin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Sairun, saat membuka kegiatan sosialisasi Perwal Subulussalam Nomor 92 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan Lingkungan Pemkot Subulussalam, Selasa (23/7/2024), mengingatkan ancaman bagi pelaku korupsi sesuai hadits Rasulullah SAW "Ar-râsyi wal murtasyi fin nâr" yang berarti "Penyuap maupun yang disuap tempatnya di neraka".

Dia pun menyebutkan ada 47 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah. Praktik tersebut meliputi berbagai aspek, baik yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar, ekstrakurikuler, pengadaan dan pembangunan sarana/prasarana, hingga pendaftaran masuk sekolah.

"Pungutan liar atau pungli menjadi benih korupsi,” tukasnya. Maka itu, Pemerintah Kota Subulussalam menerbitkan Perwal sebagai dasar memberikan materi pendidikan anti korupsi di sekolah sehingga sekolah, guru, siswa, komite sekolah, dan stakeholder terhindar dari perilaku korupsi.

“Disiplin dan kejujuran akan menjauhkan kita dari perilaku korupsi,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi, dalam sambutannya pada acara tersebut.

Menurut dia, memberantas perilaku koruptif bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara. “Suap dan gratifikasi termasuk korupsi juga,” tegasnya.

“Melalui pendidikan anti korupsi di sekolah, diharapkan lahir generasi emas yang disiplin, jujur, taat hukum, dan tidak korupsi,” sebut dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Subulussalam, Supardi, dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini perdana di Kecamatan Simpang Kiri dan akan dilanjutkan di Kecamatan Penanggalan, Sultan Daulat, Rundeng, dan terakhir di Kecamatan Longkib.

"Semoga sosialisasi Perwal ini dapat melahirkan generasi emas yang berkualitas, cerdas, jujur, disiplin, dan anti korupsi," tuturnya.

Narasumber kegiatan ini adalah Kasi Intelijen Kejari, Delviandi, Syahru Mardhotillah, Analis Penuntutan Kejari, dan Kabag Hukum Supardi, yang diikuti oleh perwakilan sekolah, guru, dan murid. (MC Subulussalam)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Siswa SLB Lumajang Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:01 WIB
Sinergi Tiga Elemen, Wujudkan Generasi Muda Cerdas dan Berkeadaban
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:48 WIB
Bupati Lumajang Ingatkan Mahasiswa Polinema: Disiplin Kunci Keberhasilan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:09 WIB
Program Sepatu Sekolah Perkuat Hak Belajar Anak dari Semua Lapisan Masyarakat
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
Wabup Nagan Raya: KUA-PPAS 2026 Selaras Kebijakan Nasional
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:41 WIB
Perpusnas dan Pemprov Gorontalo Sinergi Kuatkan Peran Perpustakaan Sekolah
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:26 WIB
Program Beasiswa "Berani Cerdas", Gubernur Sulteng Targetkan Satu Desa Satu Dokter
-->