BKAD Kotim Kaji Tiru Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam Bentuk Sewa ke BKAD Kobar

: BKAD Kab. Kobar menerima Kunker BKAD Kab. Kotim di ruang rapat Kepala BKAD Kab. Kobar


Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT, Kamis, 5 Desember 2024 | 16:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 212


Pangkalan Bun, InfoPublik - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerima kunjungan kerja (kunker) dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu (04/12/2024) di ruang rapat Kepala BKAD Kobar.

Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris BKAD Hanik Mujiati didampingi Kepala Bidang Aset BKAD, JF Fungsional AKPD, Kasubbid Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BKAD beserta Staf Bidang Aset.

Sedangkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotim yang ikut dalam rombongan diantaranya Asisten III Sekretariat Daerah Muhammad Saleh, Kasubbid BKAD, Bendahara Setda, staf Bagian Umum Setda dan staf Analis Aset BKAD

“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur belum pernah melakukan pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, sedangkan pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai sudah dilaksanakan,” ungkap Muhammad Saleh.

“Kunker yang kami laksanakan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait optimalisasi Barang Milik Daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa,” tambahnya.

Sementara itu, Retno Widowati mewakili Kepala BKAD Kabupaten Kobar menyambut baik katas kunker ini. Ia menjelaskan bahwa Peraturan yang digunakan oleh Pemkab Kobar dalam Pengelolaan BMD, yakni :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  3. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah membuat Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  4. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Hal lain yang juga ditanyakan didiskusikan diantaranya penjualan kendaraan jabatan DPRD, pinjam pakai untuk sosial, pengamanan barang  milik daerah serta aturan yang digunakan dalam pengelolaan barang milik daerah.

Pada saat kegiatan juga dijelaskan mekanisme dan proses sewa yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Kobar dimana sejak tahun 2019 sewa BMD telah dilaksanakan. Bahkan Pemkab Kobar juga telah melaksanakan sewa BMD melalui lelang hak menikmati pada 2024.(Mc.Kobar/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 21:16 WIB
502 Warga Binaan Lapas Pangkalan Bun Terima Remisi di HUT ke-80 RI
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 05:57 WIB
Bupati Kobar Gelar Ramah Tamah HUT ke-80 RI Bersama Forkopimda dan Veteran
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:44 WIB
Nurhidayah Kukuhkan Paskibraka untuk HUT ke-80 RI di Kobar
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 19 Juli 2025 | 01:33 WIB
Pemkab Malra Terima Aset Kantor Strategis dari BRIN, Siap Genjot Layanan Publik
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Minggu, 6 Juli 2025 | 02:27 WIB
Aset Daerah Jadi Fokus, Bupati Malra Minta Pengelolaan Lebih Maksimal
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Rabu, 18 Juni 2025 | 14:24 WIB
Bupati Kobar Buka Konferensi Pertanian Berkelanjutan Internasional
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Senin, 16 Juni 2025 | 15:28 WIB
Peringatan HUT ke-422 Kutaringin Dimeriahkan dengan Prosesi Adat Tampung Tawar
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Jumat, 13 Juni 2025 | 07:20 WIB
Belajar Sistem Lelang Parkir, Pemkab Balangan Lakukan Kaji Tiru ke Kobar
-->