Peluang Masih Terbuka! Pendaftaran PPPK Demak Resmi Diperpanjang hingga 15 Januari 2025

: Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua di Perpanjang Kembali Hingga 15 Januari 2025


Oleh MC KAB DEMAK, Selasa, 7 Januari 2025 | 20:09 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 344


Demak, InfoPublik – Kabar baik bagi calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Pendaftaran seleksi gelombang kedua yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 7 Januari 2025, kini resmi diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Keputusan ini mengacu pada kebijakan pusat yang memberikan tambahan waktu bagi para pelamar agar lebih banyak peserta dapat mengikuti seleksi PPPK tahun ini.

"Pendaftaran seleksi PPPK gelombang kedua ini diperpanjang sesuai keputusan pusat. Para pelamar masih memiliki kesempatan hingga 15 Januari 2025," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, Herminingsih, melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/1/2025).

Herminingsih menjelaskan bahwa perpanjangan ini tidak mengubah jumlah formasi yang tersedia. Kuota PPPK di Kabupaten Demak tetap 646 formasi, yang terbagi menjadi:

  • 396 formasi tenaga teknis,
  • 100 formasi tenaga kesehatan, dan
  • 150 formasi tenaga guru.

Hingga saat ini, jumlah pendaftar terus bertambah. Data terbaru menunjukkan:

  • 470 pelamar telah mendaftar untuk formasi teknis,
  • 433 pelamar untuk tenaga kesehatan, dan
  • 19 pelamar untuk tenaga guru.

Bagi pelamar yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi di gelombang pertama, kini diberikan kesempatan untuk kembali mendaftar dan mengikuti seleksi gelombang kedua.

BKPP Demak menegaskan bahwa seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun di luar mekanisme resmi.

"Kami pastikan tidak ada pihak yang bisa menjamin kelulusan di luar prosedur resmi. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para pelamar agar tidak tergiur dengan janji-janji dari oknum tertentu yang menjanjikan kelulusan," tegas Herminingsih.

Pelamar diharapkan hanya mengakses informasi resmi dari BKPP Kabupaten Demak dan tidak mempercayai pihak yang menawarkan bantuan atau jaminan lolos seleksi dengan imbalan tertentu.

Dengan perpanjangan ini, para pelamar di Kabupaten Demak masih memiliki waktu tambahan hingga 15 Januari 2025 untuk menyelesaikan pendaftaran dan melengkapi persyaratan seleksi PPPK.

Bagi yang belum mendaftar, segera manfaatkan kesempatan ini dan pastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dapat mengunjungi website resmi BKPP Kabupaten Demak atau menghubungi kontak resmi yang telah disediakan oleh panitia seleksi PPPK 2025.

(Komf/ist/Apj)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 05:48 WIB
Bupati Kubu Raya: Layani Pasien Seperti Keluarga Sendiri
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Selasa, 29 Juli 2025 | 21:44 WIB
Sebanyak 2.314 PPPK Dilantik, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Kepedulian
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 23 Juli 2025 | 10:47 WIB
Dinkes Gorontalo Bekali Dokter dengan Pelatihan ACLS
  • Oleh MC KAB SELUMA
  • Kamis, 12 Juni 2025 | 10:09 WIB
Bupati Seluma Tekankan Etos Kerja dan Keikhlasan pada CPNS Baru
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Senin, 26 Mei 2025 | 09:46 WIB
Bupati Bangkalan Serahkan SK PNS kepada 114 ASN Formasi Teknis dan Nakes
-->