Langgar Aturan, 5.408 Reklame tidak Berizin di Lumajang Dicopot

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Sabtu, 1 Februari 2025 | 16:36 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 3K


Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya menciptakan lingkungan yang tertib dan estetis dengan menertibkan ribuan reklame ilegal yang tersebar di berbagai wilayah.

Sepanjang tahun terakhir, tim Satpol PP berhasil mengamankan 5.408 reklame yang tidak sesuai aturan, terutama reklame perumahan dan rokok.

Jenis reklame ilegal yang sering ditemukan meliputi spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dipasang sembarangan, seperti di pohon. Selanjutnya, reklame berizin yang masa berlakunya telah habis tetapi tidak dicopot.

Sesuai aturan, reklame yang masa izinnya telah berakhir seharusnya dicopot secara mandiri oleh pemiliknya.

Menurut M. Chilmi, Tim Penyidik Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, reklame ilegal banyak ditemukan di kawasan strategis, seperti:

  • Jalan Veteran, Kecamatan Lumajang.
  • Beberapa titik di Desa Klanting, Kecamatan Sukodono.
  • Sepanjang jalan menuju Kecamatan Tempeh.

"Kadang yang tidak memahami aturan adalah pihak ketiga atau vendor yang diminta memasang reklame. Mereka asal pasang tanpa memperhatikan regulasi, bahkan ada yang memaku reklame di pohon. Selain itu, ada juga reklame berizin yang masa berlakunya habis, tetapi dibiarkan karena pemiliknya enggan mengeluarkan biaya untuk pencopotan," ujar Chilmi, Jumat (31/1/2025).

Berdasarkan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 54 Tahun 2016, pemasangan reklame dilarang dipaku di pohon dan harus berdiri sendiri dengan struktur yang sesuai aturan.

Namun, di lapangan masih ditemukan pelanggaran, sehingga Pemkab Lumajang terus melakukan patroli dan penertiban setiap hari.

"Penertiban reklame dilakukan secara rutin, terutama di wilayah dengan potensi pelanggaran tinggi. Kami sudah memetakan area-area tersebut dan juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat," tambah Chilmi.

Langkah tegas Pemkab Lumajang ini bertujuan pertama, menegakkan peraturan daerah agar pemasangan reklame lebih tertib. Kedua, menjaga estetika kota, sehingga lingkungan terlihat lebih rapi dan bersih. Ketiga, menjamin keamanan pengguna jalan, menghindari reklame roboh atau menghalangi pandangan. Keempat, melestarikan lingkungan, dengan mencegah pohon rusak akibat pemasangan reklame secara sembarangan.

“Pemkab Lumajang mengimbau para pemilik reklame untuk memahami aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemasangan. Dengan komitmen ini, diharapkan Lumajang menjadi kota yang lebih tertib, nyaman, dan indah bagi masyarakatnya,” pungkasnya.

(MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Pangan Murah di Lumajang: Simbol Kemerdekaan Ekonomi untuk Rakyat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Komitmen Wabup Lumajang: Bangun Budaya Aman dan Guyub Rukun di Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Siswa SLB Lumajang Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Trantibum Adalah Fondasi Pembangunan dan Kesejahteraan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:08 WIB
Penyuluh KUA Rowokangkung Harumkan Nama Lumajang di Ajang Penais Award 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:01 WIB
Sinergi Tiga Elemen, Wujudkan Generasi Muda Cerdas dan Berkeadaban
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Pemkab Lumajang Permudah Perizinan, Iklim Investasi Kian Kondusif
-->