- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:06 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 4 Februari 2025 | 23:46 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 389
Pekanbaru, InfoPublik – Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan dan Libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah (H), Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jadwal belajar siswa selama bulan suci Ramadan.
Berdasarkan SE tersebut, siswa di Pekanbaru akan libur sekolah pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025 dalam rangka menyambut bulan Ramadan.
"Aktivitas belajar mengajar di sekolah kembali dimulai pada 6 hingga 25 Maret 2025," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, melalui keterangan pers pada Selasa (4/2/2025).
Abdul Jamal menjelaskan bahwa selama bulan puasa, kegiatan pembelajaran hanya berlaku untuk siswa SD dan SMP, sedangkan PAUD dan TK akan diliburkan selama Ramadan.
Adapun ketentuan jam belajar selama Ramadan adalah sebagai berikut:
"Kegiatan Imtaq ini dapat berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, atau kajian keislaman. Sementara bagi peserta didik non-Muslim, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing," jelasnya.
Surat edaran ini juga mencantumkan jadwal libur akhir Ramadan dan Cuti Bersama Idulfitri dari 26 Maret – 8 April 2025. Dan pembelajaran kembali dimulai pada 9 April 2025 mendatang.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh sekolah di Pekanbaru dapat menjalankan kegiatan akademik dengan lebih tertib dan tetap memperhatikan kebutuhan ibadah siswa selama bulan Ramadan.
(Mediacenter Riau/jep)