- Oleh Eko Budiono
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:43 WIB
: Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sumule Tumbo, saat memimpin rapat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas efisiensi anggaran daerah, termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas dan honorarium. (Foto: Nindi Nurdiyanti/ Rahmatillah Ramadhani/ Diskominfo Kab. Garut)
Oleh MC KAB GARUT, Rabu, 19 Februari 2025 | 20:33 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 340
Garut, InfoPublik – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan arahan agar pemerintah daerah melakukan penghematan anggaran mulai dari perjalanan dinas, honorarium, serta kegiatan seremonial yang dinilai tidak esensial.
"Kami akan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dengan melakukan self-assessment terlebih dahulu untuk menginventarisasi aspek-aspek yang perlu diefisienkan," ujar Nurdin rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat pada Senin (17/2/2025).
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa percepatan implementasi efisiensi anggaran sangat penting untuk memastikan alokasi anggaran lebih optimal kepada layanan dasar masyarakat.
"Pemerintah daerah diharapkan dapat memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dari total APBD. Anggaran ini akan dialihkan untuk kebutuhan layanan publik yang lebih prioritas," ungkap Sumule.
Belanja honorarium juga akan dibatasi, mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Satuan Harga Regional. Pemkab Garut diminta untuk mengurangi belanja pendukung dan lebih memprioritaskan layanan dasar bagi masyarakat.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, terdapat beberapa instruksi khusus bagi gubernur, bupati, dan wali kota, antara lain:
"Penyesuaian anggaran ini bukan hanya soal penghematan, tetapi memastikan anggaran yang ada benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," tambah Sumule.
Sebagai informasi, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan pada 22 Januari 2025 dengan tujuan mengoptimalkan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemerintah daerah lebih selektif dalam mengelola anggaran, serta memastikan alokasi dana lebih efektif untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Nindi Nurdiyanti
Penyunting : Yanyan Agus Supianto