THR Wajib Dibayar! Pemkab Temanggung Pastikan Perusahaan Patuhi Regulasi

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 7 Maret 2025 | 09:44 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 259


Temanggung, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Posko ini disediakan agar tenaga kerja dapat melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Temanggung, Endang Praptaningsih, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"THR adalah hak pekerja, dan perusahaan wajib memberikannya sesuai ketentuan," kata Endang melalui keterangan pers pada Kamis (6/3/2025).

Pemerintah akan mengawal pembayaran THR kepada pekerja, dengan ketentuan bahwa paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, THR sudah harus diterima oleh pekerja.

"Kami sudah berkomunikasi dengan perusahaan, terutama HRD dan pemilik perusahaan, untuk memastikan kewajiban ini dipenuhi," tambah Endang.

Hasil komunikasi dengan perusahaan menunjukkan bahwa dana THR telah disiapkan dan siap dicairkan. Namun, Dinperinaker tetap akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan semua pekerja benar-benar menerima hak mereka.

"Jangan sampai ada perusahaan yang mengaku sudah menyediakan THR, tapi pada akhirnya tidak memberikan kepada pekerja," tegasnya.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ada perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayar THR. Oleh karena itu, Pemkab Temanggung mendorong dialog antara perusahaan dan pekerja, serta menawarkan mediasi melalui Dinperinaker jika diperlukan.

"Jika ada kendala, perusahaan harus terbuka kepada pekerja. Jika perlu, kami siap menjadi mediator dalam penyelesaian masalah ini," kata Endang.

Posko pengaduan THR ini berfungsi untuk menampung keluhan pekerja yang tidak menerima haknya, serta memberikan layanan konsultasi terkait mekanisme pemberian THR tahun 2025.

Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, dapat langsung menghubungi posko pengaduan yang telah disediakan oleh Dinperinaker Temanggung.

(Aiz;Ekp)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Kamis, 24 Juli 2025 | 21:15 WIB
Festival HAN 2025 di Temanggung Tanamkan Cinta Budaya Sejak Dini
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Senin, 21 Juli 2025 | 13:29 WIB
Hidupkan Kembali Permainan Tradisional Anak di Tengah Gempuran Era Digital
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 11:46 WIB
Perlindungan Hak Tenaga Kerja, Pemkab Lumajang Larang Tahan Ijazah Karyawan
  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Rabu, 4 Juni 2025 | 14:31 WIB
Bupati: Tidak Ada Lonjakan Harga Jelang Iduladha di Tapin
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Senin, 2 Juni 2025 | 12:31 WIB
Bupati Temanggung Terharu, 10 Mantan Napiter Ikrar Setia kepada NKRI
-->