- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
: Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah melalui Kementerian Agama secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini. Keputusan tersebut diambil dalam musyawarah yang melibatkan unsur pimpinan daerah, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan organisasi keagamaan, bertempat di Aula Umah Persilangen Kemenag Aceh Tengah, Selasa (11/3/2025).
Oleh MC KAB ACEH TENGAH, Kamis, 13 Maret 2025 | 15:54 WIB - Redaktur: Juli - 309
Takengon, InfoPublik - Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah melalui Kementerian Agama secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini.
Keputusan tersebut diambil dalam musyawarah yang melibatkan unsur pimpinan daerah, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan organisasi keagamaan, bertempat di Aula Umah Persilangen Kemenag Aceh Tengah, Selasa (11/3/2025).
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 102 Tahun 2025, yang mengatur besaran zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang tunai, disesuaikan dengan harga beras konsumsi masyarakat setempat.
Besaran Zakat Fitrah 1446 H di Aceh Tengah :
1. Dalam bentuk beras: 1 sha’ per jiwa, setara dengan 2,8 kg atau 3,1 liter.
2. Dalam bentuk uang tunai:
Beras Kelas I: Rp64.000 per jiwa
Beras Kelas II: Rp57.000 per jiwa
Beras Kelas III: Rp 54.000 per jiwa
Penetapan ini dilakukan berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat Aceh Tengah agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan syariat Islam dan tepat sasaran.
Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan menegaskan bahwa zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian sosial yang harus dilakukan setiap Muslim.
“Zakat fitrah adalah bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan pada bulan Ramadhan. Ini bukan hanya bentuk ibadah pribadi, tetapi juga cara kita membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Muchsin.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar membayarkan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, sehingga dapat segera disalurkan kepada fakir miskin yang berhak menerimanya.
Pemkab Aceh Tengah menegaskan bahwa zakat fitrah yang terkumpul akan dikelola secara transparan melalui Baitul Mal dan lembaga zakat resmi, guna memastikan distribusi yang merata dan tepat sasaran.
Muchsin berharap dengan adanya penetapan ini, kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah semakin meningkat. “Selain menyucikan harta, zakat fitrah juga menjadi sarana mempererat kepedulian sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.
Pemkab Aceh Tengah berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan zakat fitrah setiap tahunnya, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Mari kita manfaatkan momen Ramadhan ini untuk berbagi dan membantu sesama. Semoga zakat yang kita keluarkan membawa keberkahan bagi kita semua,” tutup Muchsin. (Fasya Harsa/MC Aceh Tengah)