Bupati Muara Enim Ajukan Raperda RTRW 2025-2045, Ini Perubahannya

:


Oleh MC KAB MUARA ENIM, Minggu, 16 Maret 2025 | 04:12 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 519


Muara Enim, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045 kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) untuk dibahas dan dievaluasi.

Muara Enim, Edison, menjelaskan bahwa Raperda RTRW ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Muara Enim 2018-2038. Perubahan tersebut dilakukan mengingat adanya pembaruan kebijakan serta regulasi terbaru di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah.

“Seiring dengan perkembangan wilayah dan kebijakan terkini, Perda lama sudah tidak lagi relevan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemutakhiran agar RTRW dapat menjadi pedoman yang lebih sesuai dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Muara Enim,” ujar Edison di Kota Palembang, Provinsi Sumsel pada Selasa (11/3/2025)

Bupati Edison menyebutkan bahwa Pemkab Muara Enim telah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencabut Perda lama dan menggantinya dengan yang baru. Adapun beberapa poin utama yang diperbarui dalam Raperda RTRW ini meliputi:

  • Pemutakhiran batas wilayah Kabupaten Muara Enim.
  • Penyesuaian proyek strategis nasional, seperti pembangunan jalan tol, jalur ganda kereta api logistik, serta pengembangan kawasan industri di Tanjung Enim dan proyek gasifikasi batu bara.
  • Penyesuaian jaringan infrastruktur, termasuk penetapan Jaringan Jalan Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer.
  • Perubahan kawasan hutan, untuk menyesuaikan kebutuhan tata ruang dan lingkungan.
  • Penetapan jaringan transmisi dan distribusi listrik oleh PT PLN.
  • Penyesuaian luas lahan baku sawah nasional, sesuai kebijakan pertanian terbaru.

Bupati menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memastikan RTRW Kabupaten Muara Enim selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah, provinsi, serta nasional.

“Hal-hal yang sebelumnya belum terakomodasi dalam Perda lama kini akan dimasukkan dalam Raperda RTRW yang baru, sehingga dapat menjadi acuan hukum yang lebih tepat dalam pembangunan di Bumi Serasan Sekundang,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, menyampaikan bahwa evaluasi Raperda ini merupakan prosedur wajib untuk memastikan kelayakan serta kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

“Proses pembahasan ini dilakukan untuk menyesuaikan RTRW dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kebijakan tata ruang tingkat provinsi maupun nasional,” ujarnya.

([diskominfosp-me])

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:49 WIB
Bupati Merauke Minta Dukungan Pusat untuk Realisasikan Pembangunan Strategis
  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:28 WIB
Dana Pajak untuk Rakyat: Bupati Indramayu Tinjau Perbaikan Jalan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Kota Gorontalo Hadapi Tantangan Urban Sprawl
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:46 WIB
Sepanjang 1,2 Km Jalan Poros Pulang Pisau Dibangun untuk Perkuat Ekonomi Warga
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:03 WIB
Meski Terbatas, ANBK SMPN Ur Pulau Sukses Dilaksanakan
  • Oleh MC KAB MOROWALI
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Pemkab Morowali Gelar FGD II Penyusunan RDTR Kawasan Lakombulo
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:54 WIB
15 Pos Belanja Daerah Akan Diefisiensikan Tahun 2026
-->