Selamatkan Danau Lut Tawar, Pemkab Aceh Tengah Larang Alat Tangkap Ikan Perusak Ekosistem

: Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan Cangkul Padang dan Pukat Dorong (Dedem dalam bahasa Gayo), yang selama ini berdampak negatif terhadap keseimbangan lingkungan danau. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., saat memimpin rapat penertiban Danau Lut Tawar di Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, Rabu (26/03/2025) pagi. Rapat yang berlangsung usai salat Subuh di Masjid Baitul Qudus Mendale ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda, DPRK Aceh Tengah, OPD, camat, reje kampung, tokoh masyarakat, penggiat lingkungan, dan nelayan.


Oleh MC KAB ACEH TENGAH, Selasa, 22 April 2025 | 12:35 WIB - Redaktur: Juli - 231


Takengon, InfoPublik - Danau Lut Tawar, kebanggaan masyarakat Aceh Tengah, kini menghadapi ancaman serius akibat penggunaan alat tangkap ikan modern yang merusak ekosistem.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan Cangkul Padang dan Pukat Dorong (Dedem dalam bahasa Gayo), yang selama ini berdampak negatif terhadap keseimbangan lingkungan danau.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, saat memimpin rapat penertiban Danau Lut Tawar di Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, Rabu (26/3/2025) pagi.

Rapat yang berlangsung usai salat Subuh di Masjid Baitul Qudus Mendale ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda, DPRK Aceh Tengah, OPD, camat, reje kampung, tokoh masyarakat, penggiat lingkungan, dan nelayan.

"Kita harus berani bertindak. Kalau kita tidak menjaga Danau Lut Tawar sekarang, maka nanti semuanya akan hilang. Tidak ada lagi alasan untuk protes. Ini demi kepentingan bersama, bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk anak cucu kita nanti," tegas Bupati Haili Yoga.

Sebagai danau seluas 5.462 hektare yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat, Danau Lut Tawar berperan penting dalam sektor perikanan dan pariwisata. Namun, alat tangkap seperti Cangkul Padang dan Pukat Dorong telah merusak ekosistemnya. Bentangan jaring yang mencapai ratusan meter dari dasar danau tidak hanya mengurangi stok ikan, tetapi juga mengancam ikan endemik Depik (Rasbora tawarensis), yang hanya hidup di danau ini.

Pelarangan alat tangkap destruktif ini bukan sekadar kebijakan sementara. Pemkab Aceh Tengah berkomitmen memperkuat aturan ini dengan menyusun peraturan daerah (Qanun) dan peraturan bupati (Perbup), sehingga upaya pelestarian dapat berjalan efektif.

Dari rapat tersebut, disepakati tujuh langkah konkret yang akan segera dijalankan:

1. Komitmen bersama untuk menjaga Danau Lut Tawar, mengingat ancaman ekologis dan ekonomis yang semakin besar.

2. Menghentikan operasional alat tangkap merusak, dengan dukungan regulasi melalui Qanun dan aturan dari DPRK Aceh Tengah.

3. Menjaga kelestarian hutan, mengelola sampah, dan menata keramba jaring apung, agar kualitas air dan lingkungan danau tetap terjaga.

4. Mengembangkan pembenihan ikan endemik, supaya populasi Depik tetap lestari dan bisa dinikmati generasi mendatang.

5. Menguatkan regulasi melalui DPRK Aceh Tengah, sehingga perlindungan danau menjadi prioritas dalam kebijakan daerah.

6. Melakukan kajian terkait maraknya penimbunan zona litoral, yang kerap dilakukan oleh pengusaha wisata di sekitar danau.

7. Melaksanakan penertiban secara terpadu, melibatkan Satpol PP, WH, Kepolisian, dan TNI untuk memastikan aturan ini benar-benar dijalankan.

Dengan langkah ini, Pemkab Aceh Tengah ingin memastikan bahwa Danau Lut Tawar tetap menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat, bukan hanya hari ini, tapi juga untuk masa depan. Keputusan ini bukan sekadar aturan pemerintah, tetapi panggilan bagi semua pihak untuk ikut menjaga kelestarian alam.

"Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja. Semua harus ikut serta. Kalau kita tidak peduli, siapa lagi," pungkas Haili Yoga.(Fasya Harsa/MC Aceh Tengah)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
Wabup Nagan Raya: KUA-PPAS 2026 Selaras Kebijakan Nasional
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:16 WIB
Adat sebagai Fondasi Sosial, Wabup Nagan Raya Dorong Pelestarian Tradisi Aceh
  • Oleh Tri Antoro
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:30 WIB
Pesan Persatuan dari Pakaian Adat: Prabowo Betawi, Gibran Gayo
  • Oleh MC KAB ACEH JAYA
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:22 WIB
Aceh Jaya Gelar Zikir Akbar Peringati Dua Dekade Perdamaian Aceh
  • Oleh MC KOTA SABANG
  • Rabu, 16 Juli 2025 | 14:24 WIB
BBPSDMP Kominfo Medan Gelar Digital Talent Scholarship di Kota Sabang
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Senin, 14 Juli 2025 | 23:24 WIB
Hari Pertama Sekolah, Bunda PAUD Nagan Raya Kunjungi sejumlah Sekolah
-->