Pemkab Lumajang Optimalkan DBHCHT untuk Lindungi Petani Tembakau lewat BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 11 April 2025 | 13:29 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Lumajang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan kepedulian nyata terhadap nasib petani tembakau melalui langkah strategis optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini difokuskan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan yang selama ini belum tersentuh perlindungan formal.

Langkah tersebut dijalankan melalui sinergi antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, dan Dinas Sosial, serta menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra pelaksana. Program ini tidak hanya menyasar petani tembakau, tetapi juga buruh tani dan perangkat RT/RW yang terlibat dalam aktivitas pertembakauan.

“Saya bersama Mas Wabup berkomitmen melindungi RT/RW dan juga buruh tani tembakau serta pekerja di sektor tembakau melalui program BPJS Ketenagakerjaan dengan pendanaan dari DBHCHT,” tegas Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) menyampaikan dukungan penuh atas program tersebut dalam audiensinya bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (10/4/2025).

Komitmen ini menjadi bukti hadirnya negara melalui pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dasar para pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian ekonomi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menciptakan jaring pengaman sosial bagi para pekerja yang selama ini belum terjangkau program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui DBHCHT, kita ingin petani tembakau dan pekerja sektor ini merasakan keadilan dan perlindungan seperti halnya pekerja formal. Ini adalah langkah menuju kesejahteraan yang inklusif,” ujar Subechan.

Saat ini, Dinas Tenaga Kerja tengah melakukan proses sinkronisasi dan verifikasi data calon penerima manfaat, dengan melibatkan Dinas Pertanian dan Dinas Sosial. "Dinas Pertanian mengetahui secara teknis siapa saja yang betul-betul petani tembakau aktif, sementara Dinas Sosial menilai dari aspek kelayakan dan kerentanan sosial. Kami sebagai penyalur hanya akan menindaklanjuti data yang telah disepakati bersama,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani tembakau, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola DBHCHT yang transparan dan berpihak pada rakyat kecil.

Program ini menjadi bukti bahwa cukai hasil tembakau tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial bagi mereka yang menggantungkan hidup pada industri tembakau.

Dengan langkah ini, Lumajang menunjukkan komitmennya sebagai daerah yang memanusiakan tenaga kerja, tanpa membedakan formal atau informal. (MC Kab. Lumajang/RAA/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Pangan Murah di Lumajang: Simbol Kemerdekaan Ekonomi untuk Rakyat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Komitmen Wabup Lumajang: Bangun Budaya Aman dan Guyub Rukun di Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Siswa SLB Lumajang Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Trantibum Adalah Fondasi Pembangunan dan Kesejahteraan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:08 WIB
Penyuluh KUA Rowokangkung Harumkan Nama Lumajang di Ajang Penais Award 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:01 WIB
Sinergi Tiga Elemen, Wujudkan Generasi Muda Cerdas dan Berkeadaban
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Pemkab Lumajang Permudah Perizinan, Iklim Investasi Kian Kondusif
-->