Satpol PP dan Satlinmas Diminta Lebih Profesional dan Responsif

:


Oleh MC KAB SINJAI, Jumat, 18 April 2025 | 05:42 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 227


Wajo, InfoPublik – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas dedikasi  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai ujung tombak pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum.

“Peringatan HUT ini menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi dan profesionalisme Satpol PP dan Satlinmas. Peran mereka sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita dan memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujar Gubernur Andi Sudirman di Lapangan Merdeka, Kabupaten Wajo, Senin (14/3/2025).

Ia menekankan pentingnya peningkatan efektivitas dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pemberian perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, berharap ke depan, personel Satpol PP Kabupaten Sinjai dapat bekerja lebih profesional, solid, dan responsif dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Semoga jajaran Satpol PP di Sinjai dapat mendukung tugas kepala daerah dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum yang lebih baik,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya semangat pelayanan yang harus selalu dipegang teguh oleh setiap anggota Satpol PP dan Satlinmas, terutama dalam menghadapi tantangan sosial yang terus berkembang.

Kehadiran Wakil Bupati dalam apel ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memperkuat peran Satpol PP dan Satlinmas sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum di daerah.

(Humas Sinjai)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Komitmen Wabup Lumajang: Bangun Budaya Aman dan Guyub Rukun di Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Trantibum Adalah Fondasi Pembangunan dan Kesejahteraan
  • Oleh Wandi
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:46 WIB
Peran Strategis KONI Daerah, Angkat Isu Tata Kelola dan Regulasi
-->