Bupati Lumajang: Solusi untuk Guru Non-NIP Melalui Pendekatan Terukur dan Terkoordinasi

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 18 April 2025 | 15:25 WIB - Redaktur: Juli - 4K


Lumajang, InfoPublik – Menanggapi munculnya sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait honor guru Non-NIP, khususnya yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan sekadar persoalan anggaran, melainkan juga menyangkut batas kewenangan antarlembaga.

Dalam pernyataannya, Bunda Indah menjelaskan bahwa solusi yang tengah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang difokuskan pada guru-guru Non-NIP yang memang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Sementara untuk guru-guru di bawah Kemenag, ia memastikan tetap peduli dan terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dirjen Pendidikan Islam.

“Saya sudah jadwalkan pertemuan dengan Kepala Kemenag sebagai bagian dari ikhtiar saya. Ini bukan soal uang semata, tapi soal kewenangan. Kalau diambilkan dari Pemkab, bisa terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Bupati menjelaskan, meskipun Pemkab memiliki niat baik untuk membantu semua guru, namun tidak semua hal bisa dilakukan secara langsung karena terikat oleh regulasi dan batas administratif. Oleh karena itu, setiap langkah harus ditempuh dengan hati-hati dan sesuai aturan.

“Meski tidak saya makan, kalau salah penggunaan bisa kena juga. Maka semua harus sesuai aturan,” jelasnya.

Penegasan ini sekaligus menjadi penyeimbang narasi yang berkembang di tengah masyarakat, seolah-olah Pemkab enggan membantu para guru Non-NIP di bawah Kemenag. Padahal, menurut Bunda Indah, perhatian dan kepedulian tetap diberikan, namun dalam koridor hukum dan mekanisme yang sah.

Ia juga mengajak semua pihak untuk memahami bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengalokasikan anggaran untuk guru di bawah instansi vertikal tanpa koordinasi lintas sektor.

“Kalau semua dilakukan tanpa koordinasi, justru yang dirugikan nanti para guru itu sendiri. Saya ingin semua selesai, tapi juga harus benar caranya,” ujarnya.

Dengan pendekatan hati-hati namun solutif ini, Pemkab Lumajang berharap seluruh pihak bisa bersinergi untuk memperjuangkan hak para guru Non-NIP, tanpa menabrak aturan dan tetap menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan negara. (MC Kab. Lumajang/An-m)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Pangan Murah di Lumajang: Simbol Kemerdekaan Ekonomi untuk Rakyat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Komitmen Wabup Lumajang: Bangun Budaya Aman dan Guyub Rukun di Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Siswa SLB Lumajang Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Trantibum Adalah Fondasi Pembangunan dan Kesejahteraan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:08 WIB
Penyuluh KUA Rowokangkung Harumkan Nama Lumajang di Ajang Penais Award 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:01 WIB
Sinergi Tiga Elemen, Wujudkan Generasi Muda Cerdas dan Berkeadaban
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Pemkab Lumajang Permudah Perizinan, Iklim Investasi Kian Kondusif
-->