- Oleh MC KAB SLEMAN
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:42 WIB
:
Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 24 April 2025 | 16:11 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 253
Sleman, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Sleman tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas wilayah 61 kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum dan tertib administrasi kewilayahan di tingkat desa.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan bahwa kejelasan batas wilayah sangat penting dalam mendukung pelayanan publik dan pengambilan keputusan di tingkat lokal.
“Peraturan ini menjadi dasar dalam pengelolaan wilayah, khususnya di daerah perbatasan kelurahan,” ujarnya dalam Rapat Harmonisasi Peraturan Bupati tentang 61 batas kelurahan di Kabupaten Sleman yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Daerah Sleman Senin (21/4/2025).
Sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, penetapan batas wilayah harus mempertimbangkan aspek teknis dan yuridis. Proses harmonisasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemkab untuk menghasilkan regulasi yang memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono, menyatakan dukungannya terhadap penyusunan aturan tersebut dan mendorong agar prosesnya diselesaikan dengan cermat dan melibatkan semua pihak terkait.
Penyusunan Perbup ini diharapkan selesai dalam waktu dekat, agar segera dapat diberlakukan sebagai acuan resmi dalam pengelolaan wilayah di Kabupaten Sleman.