- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
: Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui partisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah. Rakor yang digelar secara virtual ini berlangsung pada Kamis (24/04/2025) dan diikuti dari Command Center Setdakab Aceh Tengah.
Oleh MC KAB ACEH TENGAH, Jumat, 25 April 2025 | 17:27 WIB - Redaktur: Juli - 187
Takengon, InfoPublik -Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan kerja sama strategis dengan pemerintah pusat.
Hal itu ditegaskan lewat partisipasi aktif Pemkab Aceh Tengah dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah, yang digelar secara virtual, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan yang diikuti dari Command Center Setdakab Aceh Tengah ini menjadi bagian dari langkah serius Pemkab dalam membangun sistem pengelolaan pajak daerah yang transparan, terintegrasi, dan berbasis data.
Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Sukirman, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan momentum strategis untuk mendorong akselerasi penerimaan pajak, sekaligus memperkuat pelayanan publik.
“Pajak daerah bukan lagi sekadar kewajiban fiskal, tapi fondasi utama dalam pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sukirman.
Dalam rakor tersebut, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu RI, Lydia Kurniawati Christyana, mengungkapkan keprihatinan atas tren peningkatan piutang pajak daerah yang dalam lima tahun terakhir tumbuh rata-rata 6,77 persen per tahun. Bahkan, rasio piutang pajak terus berada di atas 20 persen dari total penerimaan pajak daerah.
“Ini sinyal penting bagi daerah untuk lebih aktif melakukan penagihan dan optimalisasi, termasuk menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum,” jelas Lydia.
Sukirman menambahkan bahwa Pemkab Aceh Tengah telah menandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) Tahap VI pada 12 Maret 2025 lalu bersama DJP dan DJPK. Ini merupakan bentuk nyata keseriusan daerah dalam mendukung reformasi perpajakan melalui integrasi data dan peningkatan kapasitas SDM.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemanfaatan data pajak dan perizinan, pengawasan bersama terhadap wajib pajak, serta penguatan sumber daya aparatur daerah dalam bidang perpajakan.
“Melalui teknologi, data yang valid, serta sinergi yang kuat, kami yakin pengelolaan pajak daerah bisa lebih efektif dan berdampak langsung pada peningkatan PAD serta pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Dengan semangat kolaboratif ini, Aceh Tengah siap menjadi daerah yang tidak hanya patuh pajak, tetapi juga mampu mengelola pendapatan secara mandiri demi mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (MC Aceh Tengah/Fasya Harsa)