Dinsos dan Baznas Gorontalo Tanda Tangani PKS Bansos

: Penandatangan perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial dan Baznas Provinsi Gorontalo. (Foto Owan)


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 29 April 2025 | 22:10 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 344


Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Dinas Sosial Sagita Wartabone usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), dengan ketua Baznas Provinsi Gorontalo Hamka Arbie tentang dukungan program bantuan urusan sosial.

Penandatanganan dilaksanakan di aula Dirosa kantor Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Selasa (29/4/2025).

Sagita Wartabone menyatakan, bahwa Baznas sangat membantu instansinya dalam pelaksanaan kegiatan sosial, banyak permasalahan yang belum mendapat penganggaran yang mencukupi.

Dinas Sosial mengapresiasi atas kerjasama dengan Baznas dalam  pencapaian kinerja khususnya terkait urusan sosial.

"Alhamdulillah semua selama ini yang kita mintakan ataupun kita rekomendasikan secepatnya dibantu dan langsung di eksekusi oleh Baznas, tentunya dengan persyaratan yang sudah ditetapkan," kata Sagita.

Sagita menegaskan, PKS dengan Baznas yang telah ditandatangani pada hari Kamis lalu. PKS ini akan menjadi dasar kegiatan sosial di daerah ini.

Sagita menambahkan, bahwa kerjasama ini sudah berjalan tiga tahun, karena waktunya sudah habis maka harus  perpanjang dan harus dibahas kembali sesuai dengan evaluasi.

Gita telah mengundang Baznas Provinsi Gorontalo, Biro Hukum, Bappeda, Badan Keuangan dan Biro Kesra untuk membahas kembali apakah ada yang perlu ditambahkan atau ada pengurangan.

Sementara itu Ketua Baznas Hamka Arbie mengutarakan konsep perjanjian kerjasama antara Baznas dan Dinas Sosial sudah ada yaitu dalam kemasan yang di rangkum oleh semua pihak terkait yang mengacu di konsep PKS yang lama dan tidak terlalu jauh berbeda dengan yang sekarang ini.

"Ruang lingkupnya ini lebih luas dan banyak lagi, membutuhkan keseriusan," ujar Hamka.

Lebih lanjut ketua Baznas menjelaskan bahwa sasaran utama ini adalah kemiskinan, menyangkut sosial ekonomi masyarakat yang rentan di bawah garis kemiskinan.

Baznas memiliki anggaran yang cukup memadai untuk membantu kegiatan kegiatan yang ada hubungan dengan kesejahteraan sosial.

Asnaf yang dibantu menurut agama Islam ada delapan golongan tapi dalam golongan itu prioritasnya fakir miskin.

Pengertian Asnaf dalam bahasa arab berarti "Golongan" atau" Kelompok".

Dalam konteks Zakat, Asnaf adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat , yaitu fakir Miskin, Amil, Mualaf, Rigab, Gharimin, Fisabililah dan Ibnu Sabil sebagaimana disebutkan dalam Alqur'an Surah At-Taubah ayat 60. (mcgorontaloprov/owan)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Komitmen Wabup Lumajang: Bangun Budaya Aman dan Guyub Rukun di Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Siswa SLB Lumajang Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:01 WIB
Sinergi Tiga Elemen, Wujudkan Generasi Muda Cerdas dan Berkeadaban
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:27 WIB
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Gorontalo Salurkan Bantuan ke 1.645 UMKM
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:16 WIB
P2K2 Jadi Katalisator Kemandirian Ekonomi KPM PKH
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:12 WIB
Program Bantuan Permakanan Lansia Adalah Investasi Kemanusiaan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:02 WIB
Pemkab Lumajang Luncurkan Program Bebas Pasung 2025, Fokus Pemulihan Humanis
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:09 WIB
Program Sepatu Sekolah Perkuat Hak Belajar Anak dari Semua Lapisan Masyarakat
-->