SPMB Gantikan PPDB: Lumajang Terapkan Sistem Baru Penerimaan Siswa 2025/2026

: Foto oleh Kemdikdasmen RI


Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 30 April 2025 | 11:49 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 2K


Lumajang, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.

Meskipun berganti nama, prinsip seleksi dan penerimaan tetap mengedepankan asas keadilan dan pemerataan akses pendidikan.

Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah pembagian wilayah penerimaan menjadi empat rayon untuk mengakomodasi kebutuhan siswa di seluruh 21 kecamatan, terutama di wilayah perbatasan.

Kepala Seksi Pendidikan Dindikbud Lumajang, Winarto Laksono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemetaan wilayah penerimaan berdasarkan kecamatan.

“Kalau mengikuti pembagian wilayah administratif murni, sekolah-sekolah di perbatasan bisa kekurangan murid. Contohnya SMP 1 dan SMP 3 Pasirian, yang berbatasan langsung dengan wilayah Tempeh dan Candipuro. Anak-anak dari Desa Jarit yang lebih dekat ke SMP 1 justru tidak bisa masuk karena wilayahnya berbeda. Ini yang kami antisipasi,” jelas Winarto melalui keterangan pers yang diterima pada Rabu (30/4/2025).

Empat Rayon SPMB Lumajang:

  • Rayon 1: Tempursari, Pronojiwo, Pasirian, Tempeh, dan Candipuro.
  • Rayon 2: Kunir, Yosowilangun, Rowokangkung, Jatiroto, dan Tekung.
  • Rayon 3: Pasrujambe, Senduro, Gucialit, Sumbersuko, Lumajang, dan Padang.
  • Rayon 4: Kedungjajang, Ranuyoso, dan Klakah.

Rayonisasi ini diberlakukan khusus untuk jalur domisili, dengan alokasi 75 persen untuk jenjang SD dan 45 persen untuk SMP. Sementara itu, jalur afirmasi dan prestasi tetap terbuka lintas rayon untuk memberi ruang bagi siswa berprestasi maupun dari keluarga kurang mampu di seluruh wilayah.

“Secara esensial, tidak ada perubahan mendasar. Namun kami memastikan seluruh anak usia sekolah di Lumajang memiliki peluang yang adil untuk mengakses pendidikan, termasuk yang tinggal di kawasan perbatasan,” pungkas Winarto.

Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menjamin pemerataan pendidikan dan menciptakan sistem penerimaan yang lebih adaptif terhadap kondisi geografis dan demografis masyarakat.

(MC Kab. Lumajang/Dindikbud/Ysn/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Pangan Murah di Lumajang: Simbol Kemerdekaan Ekonomi untuk Rakyat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Komitmen Wabup Lumajang: Bangun Budaya Aman dan Guyub Rukun di Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Siswa SLB Lumajang Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Trantibum Adalah Fondasi Pembangunan dan Kesejahteraan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:08 WIB
Penyuluh KUA Rowokangkung Harumkan Nama Lumajang di Ajang Penais Award 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:01 WIB
Sinergi Tiga Elemen, Wujudkan Generasi Muda Cerdas dan Berkeadaban
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Pemkab Lumajang Permudah Perizinan, Iklim Investasi Kian Kondusif
-->