- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
: Foto oleh Kemdikdasmen RI
Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 30 April 2025 | 11:49 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 2K
Lumajang, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.
Meskipun berganti nama, prinsip seleksi dan penerimaan tetap mengedepankan asas keadilan dan pemerataan akses pendidikan.
Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah pembagian wilayah penerimaan menjadi empat rayon untuk mengakomodasi kebutuhan siswa di seluruh 21 kecamatan, terutama di wilayah perbatasan.
Kepala Seksi Pendidikan Dindikbud Lumajang, Winarto Laksono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemetaan wilayah penerimaan berdasarkan kecamatan.
“Kalau mengikuti pembagian wilayah administratif murni, sekolah-sekolah di perbatasan bisa kekurangan murid. Contohnya SMP 1 dan SMP 3 Pasirian, yang berbatasan langsung dengan wilayah Tempeh dan Candipuro. Anak-anak dari Desa Jarit yang lebih dekat ke SMP 1 justru tidak bisa masuk karena wilayahnya berbeda. Ini yang kami antisipasi,” jelas Winarto melalui keterangan pers yang diterima pada Rabu (30/4/2025).
Empat Rayon SPMB Lumajang:
Rayonisasi ini diberlakukan khusus untuk jalur domisili, dengan alokasi 75 persen untuk jenjang SD dan 45 persen untuk SMP. Sementara itu, jalur afirmasi dan prestasi tetap terbuka lintas rayon untuk memberi ruang bagi siswa berprestasi maupun dari keluarga kurang mampu di seluruh wilayah.
“Secara esensial, tidak ada perubahan mendasar. Namun kami memastikan seluruh anak usia sekolah di Lumajang memiliki peluang yang adil untuk mengakses pendidikan, termasuk yang tinggal di kawasan perbatasan,” pungkas Winarto.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menjamin pemerataan pendidikan dan menciptakan sistem penerimaan yang lebih adaptif terhadap kondisi geografis dan demografis masyarakat.
(MC Kab. Lumajang/Dindikbud/Ysn/An-m)