Gubernur Gorontalo Bentuk Tim Khusus Pantau Perusahaan yang Abai Hak Buruh

: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menerima massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo di Halaman Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (1/5/2025). Foto – Ryan Diskominfotik


Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 2 Mei 2025 | 20:20 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 238


Kota Gorontalo, InfoPublik - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, berkomitmen membentuk tim khusus untuk menelusuri perusahaan-perusahaan di wilayahnya yang tidak memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.

Langkah itu diumumkan saat Gusnar Ismail menerima massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo di Halaman Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (1/5/2025).

Gusnar menegaskan, tim tersebut akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan melibatkan perwakilan serikat buruh untuk memastikan pengawasan yang transparan.

“Kita akan mengecek perusahaan mana yang belum memenuhi kewajiban UMP dan hak buruh lainnya. Peran FSPMI sangat penting sebagai penunjuk jalan,” ujarnya.

Pembentukan tim itu merespons tuntutan buruh yang mengeluhkan praktik pelanggaran oleh sejumlah pengusaha, seperti tidak membayar UMP, tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS, hingga tindakan anti-serikat pekerja.

Gusnar meminta semua pihak, termasuk buruh dan perusahaan, aktif berkolaborasi agar masalah ini tidak terulang. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri jika buruh dan pengusaha diam,” tegasnya.

Selain itu, tim itu akan memantau potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seiring kondisi ekonomi nasional yang belum stabil. Gubernur menekankan pentingnya antisipasi dini untuk mencegah dampak buruk bagi pekerja.

Koordinator Lapangan FSPMI Gorontalo, Andrika Hasan, menyambut positif langkah Gubernur Gusnar. Ia mengapresiasi kesediaan pemimpin daerah ini bertatap muka langsung dengan buruh, sebuah hal yang jarang terjadi sebelumnya.

“Kami siap mengawal setiap kebijakan yang dibuat untuk melindungi hak-hak buruh,” kata Andrika.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
Pemprov Gorontalo Gandeng Alumni IMM Cetak SDM Unggul
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:23 WIB
Gorontalo Galakkan Program Pekarangan Pangan Bergizi untuk Ketahanan Pangan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan. Gorontalo Gelar Rakortek untuk Cegah Potensi Wabah
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:26 WIB
Realisasi Janji Pilkada, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan UMKM Tahap II
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:13 WIB
Ketua TP PKK Ajak Kader Jadi Motor Penggerak Masyarakat
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:54 WIB
15 Pos Belanja Daerah Akan Diefisiensikan Tahun 2026
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:56 WIB
Dana Transfer Menyusut, Gorontalo Fokuskan Anggaran pada Dua Program Prioritas
-->