- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menerima massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo di Halaman Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (1/5/2025). Foto – Ryan Diskominfotik
Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 2 Mei 2025 | 20:20 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 239
Kota Gorontalo, InfoPublik - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, berkomitmen membentuk tim khusus untuk menelusuri perusahaan-perusahaan di wilayahnya yang tidak memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.
Langkah itu diumumkan saat Gusnar Ismail menerima massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo di Halaman Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (1/5/2025).
Gusnar menegaskan, tim tersebut akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan melibatkan perwakilan serikat buruh untuk memastikan pengawasan yang transparan.
“Kita akan mengecek perusahaan mana yang belum memenuhi kewajiban UMP dan hak buruh lainnya. Peran FSPMI sangat penting sebagai penunjuk jalan,” ujarnya.
Pembentukan tim itu merespons tuntutan buruh yang mengeluhkan praktik pelanggaran oleh sejumlah pengusaha, seperti tidak membayar UMP, tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS, hingga tindakan anti-serikat pekerja.
Gusnar meminta semua pihak, termasuk buruh dan perusahaan, aktif berkolaborasi agar masalah ini tidak terulang. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri jika buruh dan pengusaha diam,” tegasnya.
Selain itu, tim itu akan memantau potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seiring kondisi ekonomi nasional yang belum stabil. Gubernur menekankan pentingnya antisipasi dini untuk mencegah dampak buruk bagi pekerja.
Koordinator Lapangan FSPMI Gorontalo, Andrika Hasan, menyambut positif langkah Gubernur Gusnar. Ia mengapresiasi kesediaan pemimpin daerah ini bertatap muka langsung dengan buruh, sebuah hal yang jarang terjadi sebelumnya.
“Kami siap mengawal setiap kebijakan yang dibuat untuk melindungi hak-hak buruh,” kata Andrika.