- Oleh Wahyu Sudoyo
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:56 WIB
: Pemkab PPU Gandeng Kejari Luncurkan
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Jumat, 16 Mei 2025 | 11:29 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 358
Penajam Paser Utara, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperlihatkan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.
Program inovatif bertajuk “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) resmi diluncurkan di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kamis (15/5/2025).
Inisiatif itu dirancang untuk mengoptimalkan kapasitas hukum aparatur desa, memastikan transparansi pengelolaan keuangan, serta membangun kesadaran hukum masyarakat.
Peluncuran program dihadiri seluruh kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa se-Kabupaten PPU.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, dalam menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai fondasi pemerintahan desa.
“Program itu menjadi pendorong terlaksananya regulasi desa, termasuk pengelolaan keuangan yang akuntabel,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sinergi antara Kementerian Desa PDTT dengan Kejaksaan Agung RI sebagai basis program ini.
Sekda Tohar mengapresiasi kegiatan “Jaksa Menyapa” yang akan menjadi bagian dari “Jaga Desa”.
Menurutnya, hal itu menjadi wadah edukasi hukum bagi perangkat desa, sekaligus mengantisipasi konflik aset tanah dan pelanggaran keuangan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci pemerintahan desa yang bersih,”tambahnya.
Kajari PPU, Faisal Arifuddin, menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan di desa.
“Kami akan fokus pada asistensi hukum, penyuluhan pengelolaan keuangan desa, dan pencegahan pelanggaran,” ujarnya.
Harapannya, kolaborasi itu meminimalisir masalah hukum sekaligus mendorong pembangunan desa yang partisipatif.