- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Penandatanganan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Berita Acara Keputusan bersama terkait Dua Ranperda oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, pada Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (26/5/2025). Foto – Nova Diskominfotik
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 27 Mei 2025 | 07:38 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 230
Kota Gorontalo, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengukuhkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di ruang sidang, Senin (26/5/2025).
Kedua regulasi tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Pengesahan itu menandai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat layanan publik di dua sektor krusial tersebut.
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan seluruh anggota DPRD yang terlibat dalam perumusan kedua Perda.
Idah Syahidah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mendukung penuh proses finalisasi hingga pemberian nomor registrasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Atas nama Gubernur Gorontalo, kami menyatakan menerima dan menyetujui kedua rancangan perda ini untuk ditetapkan sebagai Perda,” ujar Idah dalam sambutannya.
Idah juga menekankan pentingnya sosialisasi masif setelah Perda ini memperoleh nomor registrasi.
Ia mengajak seluruh pihak, terutama anggota DPRD, untuk aktif menyampaikan substansi Perda kepada masyarakat, khususnya di daerah pemilihan masing-masing. “Perda ini tidak boleh sekadar menjadi dokumen formal. Ia harus dipahami dan dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan publik,” tegasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Gorontalo, Syarifudin Bano memaparkan, bahwa Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah merupakan inisiatif Komisi IV DPRD, yang kemudian disetujui sebagai usulan prakarsa dewan.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kearsipan diajukan oleh Kepala Daerah dan telah melalui dua kali pembahasan, yakni pada 2019 dan 2024.
“Kedua rancangan ini dibahas secara mendalam oleh pansus sejak periode sebelumnya, termasuk pembicaraan tingkat I pada 12 Juni 2024,” kata Syarifudin.
Kedua Perda itu telah mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Perda Kesehatan memiliki nomor surat 100.2.1.6/6656/OTDA (30 Agustus 2024), sementara Perda Kearsipan tercatat dengan nomor 100.2.1.6/6540/OTDA (28 Agustus 2024). (mcgoronatloprov/echin/isam)