- Oleh MC KAB MERAUKE
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:31 WIB
: Antrian kendaraan untuk mengisi BBM subsidi di SPBU Jalan Ahmad Yani, salah satu dari 3 SPBU yang ada di Kota Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 27 Mei 2025 | 08:19 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 308
Merauke, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Wakil Bupati Fauzun Nihayah, menyatakan komitmen kuat untuk memberantas jaringan mafia BBM subsidi yang telah beroperasi selama 5-6 tahun terakhir.
Langkah itu akan diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan BBM Ilegal, meski proses penyusunan Surat Keputusan (SK) masih menunggu penyesuaian regulasi agar tidak bertabrakan dengan undang-undang yang berlaku.
Fauzun Nihayah, wanita pertama yang menjabat sebagai Wakil Bupati Merauke, menegaskan bahwa pemberantasan praktik ilegal ini tidak bisa ditunda lagi.
"SK Satgas sebenarnya sudah disiapkan oleh Asisten II, tetapi kita harus memastikan semua aturan dipatuhi. Jangan sampai langkah kita justru melanggar hukum," ujarnya saat diwawancarai di Merauke, Senin (26/5/2025).
Wabup Fauzun mengungkapkan, bahwa dirinya telah menerima banyak laporan dari masyarakat, termasuk bukti foto tangki-tangki BBM yang dimodifikasi untuk menampung bahan bakar subsidi secara ilegal.
"Di HP saya ini ada banyak bukti yang bisa kita tindaklanjuti bersama. Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam," tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa penadah nakal yang terlibat dalam praktik ini akan segera ditindak.
"Ini bukan hanya isu lokal, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi dan keadilan bagi masyarakat," lanjut Fauzun.
Meski semangat pemberantasan mafia BBM sudah bulat, Fauzun menegaskan bahwa pembentukan Satgas masih memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyesuaian wilayah kerja agar tidak tumpang tindih dengan instansi lain.
"Kita tidak ingin ada konflik kewenangan. Semua harus jelas dan terukur," katanya.
Asisten II Pemerintah Daerah saat ini dipercaya untuk menyusun SK Satgas tersebut. Diharapkan, dalam waktu dekat, tim ini dapat segera beroperasi untuk menindak praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(McMrk/02/Ngr)