Pemkot Pekanbaru Nonaktifkan Pejabat yang Menjadi Saksi Kasus Korupsi

:


Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 27 Mei 2025 | 12:43 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 702


Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara sejumlah pejabat, termasuk kepala dinas, yang menjadi saksi dalam kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada akhir pekan lalu guna mendukung proses hukum dan upaya pemberantasan korupsi.

Penonaktifan tersebut menyusul keterlibatan sejumlah pejabat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

"Iya, betul. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru dinonaktifkan. Ini langkah mendukung pemberantasan korupsi," ujar Wali Kota Agung Nugroho kepada awak media, Senin (26/5/2025).

Selain diperiksa oleh KPK, para pejabat tersebut juga sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru.

Kepala Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang, menyatakan bahwa penonaktifan sementara dilakukan agar para pejabat dapat fokus mengikuti proses pemeriksaan internal yang sedang berlangsung.

“Biar fokus saja. Jadi tidak hanya sebagai saksi di KPK, tetapi juga diperiksa oleh Inspektorat sesuai arahan Pak Wali Kota,” ungkap Iwan.

Langkah ini diambil menyusul fakta persidangan dalam kasus Risnandar Mahiwa, yang mengungkap praktik pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) sebesar 10 persen di sejumlah instansi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, seorang saksi dari BPKAD menyatakan bahwa praktik pemotongan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Wali Kota Agung menyatakan bahwa penonaktifan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebagai bentuk penguatan komitmen, ia juga telah menerbitkan Instruksi Wali Kota tentang Larangan Suap, Pungutan Liar, dan Pemotongan Pencairan Anggaran.

Instruksi tersebut secara tegas melarang adanya:

  • Pemotongan anggaran GU dan TU.
  • Gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang.
  • Praktik suap dan pungli dalam pencairan anggaran.

“Semua pihak yang masuk dalam dakwaan akan diperiksa oleh APIP/Inspektorat. Sementara itu, jabatan yang kosong akan diisi oleh pelaksana harian (Plh) sampai proses pemeriksaan selesai,” tambah Iwan.

Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Pemkot Pekanbaru dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

(Mediacenter Riau/asn)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:06 WIB
Latma Elang Ausindo 2025: TNI AU dan RAAF Asah Sinergi Udara di Pekanbaru
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:36 WIB
Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:33 WIB
Presiden: Kepala Daerah Garda Terdepan Dengarkan Denyut Nadi Rakyat
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:35 WIB
Elang Ausindo 2025: TNI AU Asah Taktik Tempur Hadapi Jet Siluman F-35
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 121 Kg Sabu, Selamatkan Jutaan Jiwa
-->