- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:06 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 27 Mei 2025 | 12:43 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 702
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara sejumlah pejabat, termasuk kepala dinas, yang menjadi saksi dalam kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada akhir pekan lalu guna mendukung proses hukum dan upaya pemberantasan korupsi.
Penonaktifan tersebut menyusul keterlibatan sejumlah pejabat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
"Iya, betul. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru dinonaktifkan. Ini langkah mendukung pemberantasan korupsi," ujar Wali Kota Agung Nugroho kepada awak media, Senin (26/5/2025).
Selain diperiksa oleh KPK, para pejabat tersebut juga sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru.
Kepala Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang, menyatakan bahwa penonaktifan sementara dilakukan agar para pejabat dapat fokus mengikuti proses pemeriksaan internal yang sedang berlangsung.
“Biar fokus saja. Jadi tidak hanya sebagai saksi di KPK, tetapi juga diperiksa oleh Inspektorat sesuai arahan Pak Wali Kota,” ungkap Iwan.
Langkah ini diambil menyusul fakta persidangan dalam kasus Risnandar Mahiwa, yang mengungkap praktik pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) sebesar 10 persen di sejumlah instansi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, seorang saksi dari BPKAD menyatakan bahwa praktik pemotongan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Wali Kota Agung menyatakan bahwa penonaktifan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebagai bentuk penguatan komitmen, ia juga telah menerbitkan Instruksi Wali Kota tentang Larangan Suap, Pungutan Liar, dan Pemotongan Pencairan Anggaran.
Instruksi tersebut secara tegas melarang adanya:
“Semua pihak yang masuk dalam dakwaan akan diperiksa oleh APIP/Inspektorat. Sementara itu, jabatan yang kosong akan diisi oleh pelaksana harian (Plh) sampai proses pemeriksaan selesai,” tambah Iwan.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Pemkot Pekanbaru dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(Mediacenter Riau/asn)