- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
: DPRD dan Pemerintah Daerah di Maluku, Kerjasama Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah. Foto : Kenny
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Rabu, 28 Mei 2025 | 05:07 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 840
Langgur, InfoPublik – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Stepanus Layanan, menegaskan bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan momen penting dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya menjadi amanat undang-undang, melainkan kebutuhan mutlak dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan keuangan daerah merupakan amanat yang telah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ungkap Stepanus dalam sambutan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2024 oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (27/5/2025).
Ia menegaskan bahwa keuangan daerah adalah sumber daya yang sangat terbatas, sehingga harus dikelola secara efektif untuk sebesar-besarnya kemanfaatan rakyat. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD setiap tahun wajib merumuskan kebijakan yang tepat agar anggaran dapat dialokasikan secara proporsional—dari penyediaan pendidikan dan kesehatan, hingga bantuan sosial dan pembangunan sarana publik.
“Pengawasan dan evaluasi terhadap keuangan publik adalah fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Namun demikian, Stepanus mengakui bahwa masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti lemahnya sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“DPRD siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Seluruh rekomendasi dari BPK harus kita tindak lanjuti secara maksimal,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa DPRD berkomitmen mengawasi proses tindak lanjut tersebut bersama pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran negara. Hasil pemeriksaan BPK, lanjutnya, menjadi acuan penting bagi DPRD dalam merumuskan kebijakan pembangunan ke depan.
“Ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi landasan untuk melakukan perbaikan struktural, kebijakan yang lebih tepat sasaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegas Stepanus.
Stepanus juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan terus dihadapkan pada tantangan yang dinamis dan tidak pasti dalam pengelolaan keuangan.
“Kondisi tersebut tentu membawa risiko yang harus dimitigasi secara memadai melalui rencana dan aksi yang sistematis,” imbuhnya.
DPRD, menurutnya, membutuhkan saran dan pendapat dari BPK untuk membantu mendeteksi risiko dan meningkatkan kualitas kebijakan daerah.
“Rekomendasi yang disampaikan BPK merupakan nilai tambah yang harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan,” tutupnya.
MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun.