Dinas Sosial Gorontalo Sosialisasikan Aturan PUB dan UGB untuk Cegah Penipuan

: sosialisasi penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di kabupaten dan Kota se-Provinsi Gorontalo. (foto:mcgorontalo/owan)


Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:53 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 907


Kota Gorontalo, InfoPublik -– Dinas Sosial Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo.

Kegiatan itu ditujukan bagi pengurus lembaga atau organisasi yang menggalang dana atau barang untuk kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, maupun kebudayaan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sosialisasi kali ini tidak dilaksanakan di hotel atau gedung pertemuan, melainkan berpindah-pindah lokasi, mulai dari panti asuhan, masjid, hingga kampus.

Hal itu bertujuan menjangkau lebih banyak pihak, termasuk melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan para pengusaha yang pernah atau belum pernah menyelenggarakan undian.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Darwis Sidiki, mengatakan bahwa sosialisasi itu berlangsung selama dua hari, yakni 27-28 Mei 2025.

Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang **prosedur pengajuan izin PUB** sekaligus memastikan kegiatan penggalangan dana berjalan secara **transparan, akuntabel, dan sesuai hukum**.

"Pengumpulan sumbangan yang berizin memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan, mulai dari proses penggalangan hingga penyaluran," ujar Darwis di Gorontalo, Sabtu (31/5/2025).

Ia menekankan bahwa **pengawasan PUB** sangat penting untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan sumbangan.

Darwis memaparkan bahwa pengumpulan sumbangan telah diatur dalam sejumlah peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 01/HUK/1995 (sumbangan untuk korban bencana).
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 (pelaksanaan sumbangan oleh masyarakat).

Darwis menegaskan, bahwa setiap lembaga yang mengumpulkan dana wajib memiliki izin, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bencana alam.

Masyarakat juga diharapkan lebih kritis dengan memastikan legalitas lembaga penggalang dana sebelum memberikan sumbangan.

Darwis menyatakan, bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memantau kegiatan PUB.

"Masyarakat harus paham mana penggalangan dana yang berizin dan mana yang tidak," tegasnya. (mcgorontaloprov/owan)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 10:22 WIB
Dinas Sosial Intensifkan Upaya Kurangi Kemiskinan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:56 WIB
Hadapi Kemiskinan 13,24%, Gorontalo Andalkan Pemutakhiran Data DTSEN
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 4 Agustus 2025 | 08:23 WIB
Dinsos Gorontalo Bekali Lembaga Sosial dengan Bimtek
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Rabu, 30 Juli 2025 | 18:35 WIB
Dinsos dan Pramuka Buleleng Tinjau Calon Penerima Rumah Sejahtera Terpadu
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 11 Juli 2025 | 06:58 WIB
Wagub Gorontalo Salurkan Bantuan Pangan untuk 847 Keluarga
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 26 Juni 2025 | 13:48 WIB
Dinas Sosial Gorontalo Hadapi Tantangan Laut untuk Salurkan Bantuan Pangan
-->