Dinsos Gorontalo Bekali Lembaga Sosial dengan Bimtek

: Bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggung jawaban (LPJ) bantuan sosial LKSA dan Karang Taruna tahun anggaran 2025. (foto Owan)


Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 4 Agustus 2025 | 08:23 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 217


Kota Gorontalo, InfoPublik - Guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Gorontalo sukses menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan Karang Taruna.

Kegiatan yang digelar Kamis(1/8/2025) itu diikuti oleh 10 perwakilan LKSA, dan 3 Karang Taruna penerima bansos tahun anggaran 2025.

Kepala Dinsos Gorontalo, Sagita Wartabone, menegaskan bahwa bimtek LPJ bansos itu merupakan bentuk pembinaan dan penguatan kapasitas lembaga sosial.

"Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Untuk itu, pengelolaan dana bansos harus transparan dan akuntabel," ujar Sagita, Minggu (3/8/2025).

Sagita memgatakan, pemahaman teknis penyusunan LPJ sangat krusial agar dana digunakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan dalam proposal.

Bimtek yang dilaksanakan oleh Bidang Potensi Pemberdayaan Sosial Kesejahteraan Sosial (PPSKS) ini mengacu pada Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2021.

Sagita menekankan, LPJ wajib memastikan dana bansos benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak di panti serta mendukung operasional lembaga.

Khusus bagi Karang Taruna penerima bansos pengembangan, ia meminta dana difokuskan pada pemberdayaan pemuda dan penciptaan unit usaha produktif guna mengurangi pengangguran.

Selama bimtek, Sagita berinteraksi langsung dengan peserta untuk memverifikasi kesesuaian rencana pembelanjaan dengan RAB.

Ia juga memberikan arahan teknis tentang prosedur pencairan, penatausahaan belanja, dan pelaporan yang tertib administrasi.

Ketua Forum LKSA Provinsi Gorontalo, Midin Gani, menyambut positif inisiatif itu.

Bimtek yang dilaksanakan oleh Bidang Potensi Pemberdayaan Sosial Kesejahteraan Sosial (PPSKS) itu mengacu pada Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2021.(mcgorontaloprov/owan)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:41 WIB
Perpusnas dan Pemprov Gorontalo Sinergi Kuatkan Peran Perpustakaan Sekolah
  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:36 WIB
Pelayanan Publik Adalah Cerminan Kehadiran Negara
  • Oleh Wandi
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:21 WIB
Kemenhub Dukung Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK RI
  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 16:01 WIB
Wakil Bupati Indramayu Apresiasi Apresiasi Lomba Menembak
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:16 WIB
Baznas Riau Pertahankan Opini WTP untuk Laporan Keuangan 2024
  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:31 WIB
Wabup Tapin: PPRG Jadi Strategi Penting Wujudkan Anggaran Responsif Gender
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:25 WIB
BPSPL Makassar Gelar Bimtek Penanganan Biota Laut
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 10:22 WIB
Dinas Sosial Intensifkan Upaya Kurangi Kemiskinan
-->