- Oleh MC PROV GORONTALO
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:41 WIB
: Bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggung jawaban (LPJ) bantuan sosial LKSA dan Karang Taruna tahun anggaran 2025. (foto Owan)
Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 4 Agustus 2025 | 08:23 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 217
Kota Gorontalo, InfoPublik - Guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Gorontalo sukses menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan Karang Taruna.
Kegiatan yang digelar Kamis(1/8/2025) itu diikuti oleh 10 perwakilan LKSA, dan 3 Karang Taruna penerima bansos tahun anggaran 2025.
Kepala Dinsos Gorontalo, Sagita Wartabone, menegaskan bahwa bimtek LPJ bansos itu merupakan bentuk pembinaan dan penguatan kapasitas lembaga sosial.
"Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Untuk itu, pengelolaan dana bansos harus transparan dan akuntabel," ujar Sagita, Minggu (3/8/2025).
Sagita memgatakan, pemahaman teknis penyusunan LPJ sangat krusial agar dana digunakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan dalam proposal.
Bimtek yang dilaksanakan oleh Bidang Potensi Pemberdayaan Sosial Kesejahteraan Sosial (PPSKS) ini mengacu pada Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2021.
Sagita menekankan, LPJ wajib memastikan dana bansos benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak di panti serta mendukung operasional lembaga.
Khusus bagi Karang Taruna penerima bansos pengembangan, ia meminta dana difokuskan pada pemberdayaan pemuda dan penciptaan unit usaha produktif guna mengurangi pengangguran.
Selama bimtek, Sagita berinteraksi langsung dengan peserta untuk memverifikasi kesesuaian rencana pembelanjaan dengan RAB.
Ia juga memberikan arahan teknis tentang prosedur pencairan, penatausahaan belanja, dan pelaporan yang tertib administrasi.
Ketua Forum LKSA Provinsi Gorontalo, Midin Gani, menyambut positif inisiatif itu.
Bimtek yang dilaksanakan oleh Bidang Potensi Pemberdayaan Sosial Kesejahteraan Sosial (PPSKS) itu mengacu pada Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2021.(mcgorontaloprov/owan)