- Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:43 WIB
: Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke telah melakukan pemusnahan 260 barang bukti yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, Senin (2/6/2025).
Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 3 Juni 2025 | 08:20 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 237
Merauke, InfoPublik -Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan pemusnahan massal terhadap 260 barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin (2/6/ 2025).
Pemusnahan itu dilakukan sebagai upaya efisiensi penyimpanan dan pencegahan dampak negatif dari penumpukan barang bukti di gudang.
"Pemusnahan barang bukti ini bertujuan utama untuk mengurangi volume barang bukti di ruang penyimpanan kami," tegas Kepala Kejari Merauke, Sulta D Sitohang, di kantornya, Senin (2/6/2025).
Sultha mengatakan, langkah itu juga diambil untuk meminimalisir potensi hal-hal yang tidak diinginkan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara berbeda yang telah memperoleh keputusan inkracht.
Rinciannya mencakup beragam jenis tindak pidana, antara lain:
Tindak pidana dan pengeroyokan:6 perkara
Pembunuhan:1 perkara
Narkotika: 8 perkara (termasuk 62 bungkus ganja yang dimusnahkan)
Persetubuhan: 2 perkara
Pangan 2 perkara
Keimigrasian: 1 perkara
Peternakan dan Kesehatan Hewan:2 perkara
Sajam (Senjata Tajam):8 perkara
Selain itu, dimusnahkan pula barang bukti berupa 99 pakaian, serta berbagai barang lain seperti plastik, obat-obatan, kayu, kaca, kertas, dan 91 botol minuman keras (miras).
Dalam kesempatan itu, Sultha menyampaikan keprihatinan mendalam terkait tren kasus tindak pidana di Merauke, khususnya yang melibatkan narkotika jenis ganja.
"Kami mencatat peningkatan, terutama untuk kasus ganja. Ini menjadi catatan penting bagi semua pihak, terutama orangtua dan keluarga, untuk lebih intensif mengawasi anak-anaknya*agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba," kata Sultha.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Merauke juga telah merilis laporan mengenai banyaknya kasus ganja dan shabu-shabu yang terjadi di wilayah hukumnya. Yang lebih memprihatinkan, cukup banyak kasus ganja justru dilakukan oleh anak usia sekolah atau pelajar.(McMrk/Get/Ngr)