PPKD Lumajang 2025-2030: 306 Objek Budaya Jadi Prioritas Pelestarian

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 4 Juni 2025 | 16:21 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K


Lumajang, InfoPublik – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang  mengumumkan hasil inventarisasi kebudayaan daerah yang tertuang dalam Dokumen Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) untuk periode 2025–2030. Dokumen strategis ini mencatat 306 objek budaya yang akan menjadi fondasi utama dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah.

Kepala Bidang Kebudayaan dan Pendidikan Masyarakat Dindikbud Lumajang, Muhammad Suhudi, menjelaskan bahwa PPKD merupakan peta jalan kebijakan pelestarian budaya lima tahun ke depan. Penyusunannya dilakukan melalui riset lapangan, telaah dokumen, serta masukan dari komunitas budaya dan tokoh masyarakat.

“PPKD ini bukan sekadar daftar objek budaya, tetapi merupakan dasar kebijakan pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan budaya daerah secara berkelanjutan,” ujarnya dalam Seminar Pemutakhiran PPKD di Aula Kantor Dindikbud Lumajang, Rabu (4/6/2025).

Dari total 306 objek budaya yang tercatat, terdapat 160 Cagar Budaya dan 146 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), yang terbagi ke dalam 10 domain kebudayaan, yaitu:

  • Tradisi lisan.
  • Manuskrip.
  • Ritus.
  • Seni.
  • Bahasa.
  • Pengetahuan tradisional.
  • Teknologi tradisional.
  • Adat istiadat.
  • Permainan rakyat.
  • Olahraga tradisional.

Sejumlah kekayaan budaya khas Lumajang yang diinventarisasi antara lain Tari Jaran Kencak, tradisi Larung Sesaji di pesisir selatan, cerita rakyat Situs Selogending, proses pembuatan tape tetel khas Gucialit, serta bahasa Tengger yang masih hidup di masyarakat lereng Gunung Semeru.

Seminar tersebut diikuti oleh para guru Seni Budaya tingkat SMP, dengan tujuan agar nilai-nilai budaya lokal dapat diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran. Dindikbud menekankan pentingnya pelestarian budaya yang tidak hanya berhenti pada dokumentasi, tetapi diwariskan secara hidup dan kontekstual melalui pendidikan.

Proses pemutakhiran PPKD ditargetkan selesai pada triwulan ketiga tahun 2025. Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan lintas sektor dalam pembangunan daerah, termasuk pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Dengan fondasi data budaya yang kuat dan terarah, Pemkab Lumajang berkomitmen menjaga dan mengembangkan warisan budaya demi membentuk generasi masa depan yang berkarakter dan berbudaya.

(MC Kab. Lumajang/Dindikbud/Ysn/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Pangan Murah di Lumajang: Simbol Kemerdekaan Ekonomi untuk Rakyat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Komitmen Wabup Lumajang: Bangun Budaya Aman dan Guyub Rukun di Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Siswa SLB Lumajang Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Trantibum Adalah Fondasi Pembangunan dan Kesejahteraan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:08 WIB
Penyuluh KUA Rowokangkung Harumkan Nama Lumajang di Ajang Penais Award 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:01 WIB
Sinergi Tiga Elemen, Wujudkan Generasi Muda Cerdas dan Berkeadaban
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Pemkab Lumajang Permudah Perizinan, Iklim Investasi Kian Kondusif
-->