- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota yang digelar oleh Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo. (foto PPID Biro Hukum)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 5 Juni 2025 | 13:23 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 221
Kota Gorontalo, InfoPublik - Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi fasilitasi pembentukan produk hukum daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Cleopatra Resort Kabupaten Bone Bolango, Rabu (4/6/2025).
Rakor yang dibuka Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Mohammad Trizal Entengo, itu dihadiri pejabat dan fungsional perancang perundang-undangan bagian hukum, sekretariat DPRD dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota.
Trizal Entengo menegaskan, pentingnya rakor fasilitasi yang menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang hukum pemerintah kabupaten/kota.
“Rakor hari ini, kami anggap penting sebagai wahana silaturrahim serta membangun komunikasi antarpemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum agar sejalan dengan komitmen pemerintah sebagai upaya memberikan informasi yang transparan atas proses fasilitasi pembentukan produk hukum,” kata Trizal Entengo.
Trizal menjelaskan berbagai hambatan dan kendala dalam fasilitasi pembentukan produk hukum perlu dicarikan solusi bersama melalui rakor ini.
“Disadari bahwa proses pembentukan sebuah produk hukum masih terdapat hambatan dan kendala baik dalam proses pembentukan, muatan materi, SDM dan tuntutan perkembangan dinamika di masyarakat yang tentunya melalui kegiatan ini, kita dapat melahirkan solusi dalam memperkecil hambatan dan kendala tersebut,” ujarnya.
Pada rakor ini Trizal juga menyampaikan harapan agar Biro Hukum dan Bagian Hukum ikut mengawal program pemerintah pusat khususnya pembentukan Koperasi Merah Putih dalam pemenuhan regulasi untuk memberikan kepastian hukum ditingkat daerah. Rakor ini merupakan implementasi program kerja Gubernur Gorontalo Gunar Ismail dan Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie.
“Pemerintah Pusat saat ini sedang melaksanakan program pembentukan koperasi merah putih di tingkat desa seluruh Indonesia,” tutur Trizal.
Ia berharap Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten dan kota dapat mengawal program ini melalui pembentukan regulasi teknis untuk memberikan kepastian hukum di tingkat daerah dan juga memiliki data sektoral terkait jumlah dan lokasi koperasi desa yang telah dibentuk di wilayahnya.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Yusfan Kai selaku penanggung jawab kegiatan saat ditemui menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk memperkuat sinergitas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dan mengevaluasi persoalan-persoalan yang dihadapi dengan menghadirkan narasumber terkait.
“Rakor fasilitasi ini dilaksanakan setiap tahun oleh pemerintah provinsi untuk membangun sinergitas provinsi dan kabupaten kota, dengan agenda mengevaluasi permasalahan yang dihadapi dalam pembentukan Produk Hukum Daerah dan menghadirkan Narasumber dari Bappemperda DPRD Provinsi Gorontalo dan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo,” kata Yusfan Kai.
Yusfan mengharapkan peran bagian hukum dan sekretariat DPRD kabupaten/kota untuk melakukan deregelusi terhadap Perda dan Perkada yang tidak lagi sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika pemerintahan daerah dan masyarakat.
“Peran Bagian Hukum dan DPRD sangat kami harapkan dalam deregulasi produk hukum daerah melalui evaluasi Perda dan perkada yang telah dibentuk, yang tidak lagi sejalan dengan perkembangan dan dinamika pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga Produk Hukum Daerah yang berlaku dapat berjalan efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucap Trizal. (mcgorontaloprov/web).